KPK Siapkan Siapkan Jawaban Atas Gugatan Praperadilan Paulus Tannos
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyiapkan perlawanan atas gugatan praperadilan yang diajukan buronan kasus proyek E-KTP, Paulus Tannos, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut.
“KPK sebagai pihak Termohon tentu akan menyiapkan jawaban atas permohonan praperadilan tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).
Budi mengatakan, KPK yakin terhadap objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya.
“Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Terlebih, kata Budi, kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang besar, tapi juga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik di sektor kependudukan.
Dia memastikan KPK dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, selalu berpedoman dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga KPK menjamin legalitas segala tindakan penyelidikan dan penyidikan, serta keabsahan segala alat bukti yang didapatkan dalam penanganan perkara tersebut,” tuturnya.
Gugat praperadilan
Sebelumnya, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan ini dilayangkan Paulus Tannos pada Jumat (31/10/2025) dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL.
“Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin (3/11/2025).
Berdasarkan informasi SIPP PN Jaksel, mereka yang digugat Paulus Tannos adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin (10/11/2025) mendatang.
Ditangkap
Diketahui, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.
Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.
Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
Tag: #siapkan #siapkan #jawaban #atas #gugatan #praperadilan #paulus #tannos