Bawaslu Hormati Keputusan DKPP Terkait KPU Langgar Kode Etik
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Anggota Bawaslu RI Herwyn Jefler H. Malonda (kiri) dan Totok Hariyono (kanan) ./ (ANTARA (Sulthony Hasanuddin))
09:48
7 Pebruari 2024

Bawaslu Hormati Keputusan DKPP Terkait KPU Langgar Kode Etik

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menghormati  putusan yang diambil oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Putusan tersebut menyangkut penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Dilansir dari ANTARA pada Rabu (7/2), Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menanggapi secara langsung terkait putusan tersebut.

"Ya, kita hormati keputusan DKPP. Itu tanggapan kami," ujar Rahmat Bagja di Jakarta, pada hari Selasa (6/2).

Sidang yang diselenggarakan pada Senin, 5 Februari 2024, DKPP telah menetapkan putusan yang menyatakan bahwa Ketua KPU RI bersama dengan enam anggota lainnya telah terbukti melanggar kode etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024.

Saat menyampaikan putusan resmi, Ketua DKPP yakni Heddy Lugito, tidak hanya menegaskan kesimpulan mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU RI dan enam anggota lainnya, tetapi juga memberlakukan sanksi yang relevan.

Dalam konteks ini, Ketua DKPP mempertimbangkan tingkat kesalahan yang dilakukan dan  menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI.

Hal ini menunjukkan bahwa DKPP mengambil langkah tegas untuk menegakkan integritas dalam penyelenggaraan proses demokrasi.

Putusan itu merupakan tindak lanjut atas aduan  beberapa orang, yaitu Demas Brian Wicaksono yang terdaftar dalam Perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. ( 136-PKE-DKPP/XII/2023).

Selain itu, P.H. Hariyanto yang terdaftar dalam Perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

KPU sebelumnya telah mengumumkan peserta resmi Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024.

Peserta tersebut terdiri dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar yang memperoleh nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan nomor urut 3.

Selain itu, KPU juga telah menetapkan jadwal penting dalam rangka pelaksanaan Pemilu, termasuk masa kampanye yang berlangsung dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Serta, masa tenang pada tanggal 11 hingga 13 Februari, dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Editor: Hanny Suwin

Tag:  #bawaslu #hormati #keputusan #dkpp #terkait #langgar #kode #etik

KOMENTAR