Babak Baru Pelanggaran Kode Etik Sahroni dkk, Akan Disidang MKD DPR...
Pakar Hukum Tata Negara Pastikan Tak Ada Status Nonaktif Anggota DPR, Sahroni dkk Masih Menjabat hingga PAW(Tribunnews)
08:58
31 Oktober 2025

Babak Baru Pelanggaran Kode Etik Sahroni dkk, Akan Disidang MKD DPR...

- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan, bakal melanjutkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya telah dinonaktifkan oleh fraksi masing-masing.

Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Nasdem, Adies Kadir dari Fraksi Golkar, serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN.

Keputusan itu diambil dalam rapat internal MKD yang digelar, pada Rabu (29/10/2025).

Dalam rapat tersebut, anggota MKD membahas perkembangan laporan yang masuk dan surat resmi dari pihak-pihak terkait.

“Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa anggota DPR RI berstatus nonaktif,” kata Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (30/10/2025).

Menurut Dek Gam, kelima perkara itu telah terdaftar dengan nomor 39/PP/IX/2025, 41/PP/IX/2025, 42/PP/IX/2025, 44/PP/IX/2025, dan 39/PP/IX/2025.

MKD menilai, semua perkara tersebut memenuhi ketentuan tata beracara sehingga dapat dilanjutkan ke tahap persidangan etik.

“Rapat ditutup dengan penegasan bahwa MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya,” ujar Dek Gam.

Dengan keputusan itu, MKD akan segera menjadwalkan sidang etik terhadap para anggota dewan nonaktif tersebut.

Dalam sidang, MKD berwenang memeriksa keterangan anggota DPR yang diadukan, pihak pelapor, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik.

 

Gelombang penonaktifan usai demo

Lima nama yang kini diproses MKD sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partai mereka sejak awal September 2025.

Penonaktifan ini dilakukan setelah gelombang kritik terhadap sejumlah anggota DPR memuncak.

Pada periode 25-31 Agustus, Publik menggelar aksi demonstrasi besar-besaran dan berujung kericuhan di sejumlah titik.

Dua nama pertama datang dari Partai Nasdem, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

 

Keduanya dinonaktifkan pada 1 September 2025 setelah pernyataan publik mereka dianggap tidak sensitif terhadap situasi sosial.

“Bahwa atas pertimbangan hal-hal tersebut di atas, dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” kata Sekjen Nasdem Hermawi Taslim, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (31/8/2025).

Sahroni menuai kritik keras setelah menyebut usulan pembubaran DPR sebagai “pendapat orang tolol”, disusul pernyataannya yang mendukung penangkapan anak-anak peserta unjuk rasa.

Sementara, Nafa Urbach dikritik karena membela kenaikan tunjangan DPR dengan alasan kemacetan dari rumahnya di Bintaro ke Kompleks Parlemen Senayan.

 

PAN dan Golkar ikut bertindak

Penonaktifan berikutnya datang dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dua kadernya, Eko Patrio dan Uya Kuya, dinonaktifkan setelah aksi mereka berjoget seusai Sidang Tahunan MPR 2025 dinilai tak pantas.

“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi.

Di tengah kritik publik, Eko justru sempat mengunggah video menirukan aksi “soundhoreg”, yang semakin memperburuk reaksi masyarakat.

Tak berselang lama, Partai Golkar turut menonaktifkan Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir.

Pernyataannya tentang kenaikan tunjangan DPR dianggap menyesatkan dan memantik kemarahan publik.

Setelahnya, Adies mengakui bahwa data yang dikatakannya keliru dan menyampaikan permintaan maaf terbuka.

“Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025,” ujar Sekjen Golkar, Muhammad Sarmuji.

Tag:  #babak #baru #pelanggaran #kode #etik #sahroni #akan #disidang

KOMENTAR