Ini Tugas Tim Koordinasi MBG Bentukan Prabowo
– Presiden Prabowo Subianto membentuk Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini tugas tim tersebut.
Tugas dari Tim Koordinasi MBG termaktub dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG.
Keppres yang ditandatangani pada 24 Oktober 2025 oleh Prabowo ini mengatur pembentukan tim untuk memastikan program andalan Presiden tersebut berjalan efektif, terkoordinasi, dan tepat sasaran.
“Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki tugas mendukung penyelenggaraan program makan bergizi gratis melalui sinkronisasi, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan program makan bergizi gratis,” mengutip bunyi Pasal 3 Keppres tersebut, diakses Kompas.com pada Kamis (30/10/2025).
Untuk memperkuat pelaksanaan tugasnya, Pasal 7 ayat (1) mengatur pembentukan sekretariat Tim Koordinasi yang bertanggung jawab memberikan dukungan teknis dan administrasi dalam kegiatan tim.
Adapun fungsi Tim Koordinasi MBG sebagaimana diatur dalam Pasal 4, meliputi penyusunan kebijakan penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis.
Lalu, melakukan sinkronisasi dan koordinasi dalam penyelenggaraan program di tingkat pusat dan daerah.
Selain itu, fungsi Tim Koordinasi MBG juga mencakup monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program, menyelesaikan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan program, serta merekomendasikan kebijakan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan program.
Diketuai Zulhas
Adapun Ketua Tim Koordinasi Penyelenggaraan MBG dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas).
Sementara itu, untuk Wakil Ketua I dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno, dan Wakil Ketua II dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Sementara itu, Ketua Pelaksana Harian akan dipimpin oleh Nanik Sudaryati Deyang, yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Sementara untuk Wakil Ketua Pelaksana Harian dijabat oleh Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan, Kemenko Pangan, Nani Hendiarti.
Adapun Anggota Pelaksana Harian akan ditetapkan langsung oleh Menko Pangan selaku Ketua Tim Koordinasi.