Yang Perlu Diketahui soal Haji 2026: Biaya, Kuota, dan Masa Tinggal di Arab Saudi
- Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah telah menyepakati sejumlah hal terkait penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Kesepakatan antara keduanya mencakup Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), kuota haji, hingga masa tinggal para jemaah asal Indonesia di Arab Saudi.
Lantas, apa yang perlu diketahui terkait biaya haji, kuota, hingga masa tinggal jemaah asal Indonesia di Arab Saudi? Berikut rangkumannya dari Kompas.com:
Biaya Haji 2026
Rapat antara Komisi VIII dengan Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan BPIH 2026 sebesar Rp 87.409.365,45. Sedangkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon jemaah sebesar Rp 54.193.806,58.
“(BPIH) Rp 87.409.366. Jadi ini turun dari Rp 1 juta dari pengajuan kementerian, turun sebesar Rp 2.893.000 dibandingkan dengan BPIH 1446 atau 2025 Masehi yaitu sebesar Rp 89.410.268,79, ujar Ketua Panja Haji Abdul Wachid dalam rapat bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dijelaskan bahwa BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.
BPIH bersumber dari Bipih, nilai manfaat, dana efisiensi, hibah, wakaf, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (1) UU 14/2025, BPIH digunakan untuk 13 hal, yakni:
- Penerbangan
- Pelayanan akomodasi;
- Pelayanan konsumsi;
- Pelayanan transportasi;
- Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina;
- Pelindungan;
- Pelayanan di embarkasi atau debarkasi;
- Dokumen perjalanan;
- Perlengkapan jemaah haji;
- Biaya hidup;
- Pembinaan jemaah haji di Indonesia dan di Arab Saudi;
- Pelayanan umum di dalam negeri dan di Arab Saudi; dan
- Pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan jemaah haji.
Sedangkan Bipih adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan
ibadah haji.
Calon jemaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci harus membayar tiga tahap setoran, yakni setoran awal Bipih, setoran angsuran Bipih, dan setoran pelunasan Bipih.
Jemaah calon haji menaiki tangga menuju pesawat Airbus 330-300 di Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Minggu (12/6/2022) malam. Sebanyak 360 jamaah calon haji kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah diberangkatkan menuju tanah suci Arab Saudi. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/aww.
Kuota Haji 2026
Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji 2026 sebanyak 221.000. Dari total kuota sebanyak 221.000 itu, kuota haji reguler mendapatkan jatah sebanyak 203.320.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja sebelumnya, pada Senin (27/10/2025). Sedangkan jumlah penerbangan untuk haji reguler sebanyak 525 kloter.
"Jumlah kuota sebanyak 221.000, terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota. Reguler murni terdiri dari 201.585, PHD (petugas haji daerah) 1.050, pembimbing KBIHU (kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah) 685," ujar Dahnil.
"Haji khusus 17.680. Total (kuota haji 2026) 221.000," sambungnya.
Komisi VIII bersama Kementerian Haji dan Umrah juga telah menyepakati jumlah kuota haji reguler untuk 34 provinsi yang ada di Indonesia. Berikut daftarnya:
- Jawa Timur – 42.409 jemaah haji
- Jawa Tengah – 34.122 jemaah haji
- Jawa Barat – 29.643 jemaah haji
- Sulawesi Selatan – 9.670 jemaah haji
- Banten – 9.124 jemaah haji
- DKI Jakarta – 7.819 jemaah haji
- Sumatera Utara – 5.913 jemaah haji
- Lampung – 5.827 jemaah haji
- Nusa Tenggara Barat – 5.798 jemaah haji
- Aceh – 5.426 jemaah haji
- Sumatera Selatan – 5.354 jemaah haji
- Kalimantan Selatan – 5.187 jemaah haji
- Riau – 4.682 jemaah haji
- Sumatera Barat – 3.928 jemaah haji
- DI Yogyakarta – 3.748 jemaah haji
- Jambi – 3.576 jemaah haji
- Kalimantan Timur – 3.189 jemaah haji
- Sulawesi Tenggara – 2.063 jemaah haji
- Kalimantan Barat – 1.858 jemaah haji
- Sulawesi Tengah – 1.753 jemaah haji
- Bali – 1.698 jemaah haji
- Kalimantan Tengah – 1.559 jemaah haji
- Sulawesi Barat – 1.450 jemaah haji
- Bengkulu – 1.357 jemaah haji
- Kepulauan Riau – 1.085 jemaah haji
- Bangka Belitung – 1.077 jemaah haji
- Papua – 933 jemaah haji
- Maluku Utara – 785 jemaah haji
- Gorontalo – 608 jemaah haji
- Maluku – 587 jemaah haji
- Kalimantan Utara – 489 jemaah haji
- Papua Barat – 447 jemaah haji
- Nusa Tenggara Timur – 516 jemaah haji
- Sulawesi Utara – 402 jemaah haji.
Pembagian kuota ini disusun sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Sistem pembagian ini mengedepankan prinsip keadilan, sehingga provinsi yang memiliki jumlah pendaftar lebih banyak otomatis mendapatkan kuota lebih besar.
Jamaah haji Indonesia memadati area mabit di Muzdalifah, Makkah, Arab Saudi, Jumat (6/6/2025). Setelah mabit di Muzdalifah, jamaah haji melanjutkan perjalanan ke Mina untuk melempar jumrah Aqabah. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/foc.
Masa Tinggal di Arab Saudi
Rapat kerja antara Komisi VIII bersama Kementerian Haji dan Umrah juga telah menetapkan masa tinggal jemaah asal Indonesia di Arab Saudi selama 41 hari selema pelaksanaan ibadah haji.
"Jumlah lama masa tinggal jemaah di Arab Saudi rata-rata 41 hari," ujar Marwan.
Selama pelaksanaan ibadah haji 2026, jemaah haji asal Indonesia akan mendapatkan makan dengan jumlah yang berbeda di setiap lokasi.
Di Madinah, jemaah haji akan mendapatkan makan sebanyak 27 kali. Kemudian, 84 kali makan selama di Mekah. Terakhir di di Arafah, Muzdalifah, dan Mina akan mendapatkan 15 kali makan.
"Menu katering untuk jemaah haji harus berbahan baku dan bercita rasa Nusantara serta juru chef dari Indonesia," tutur Marwan.
Kendati demikian, usai rapat Marwan menilai, masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi yang mencapai 41 hari terlalu lama.
Marwan menyebut, Komisi VIII sudah sejak dulu meminta ke pemerintah agar waktu haji jemaah Indonesia dipersingkat menjadi 30 hari.
"Kalau ini dari Komisi VIII sudah dari dulu kita meminta pemerintah, kelamaan 41 hari, 30 hari cukup sebetulnya. Saya kira, ya,” kata Marwan dalam konferensi pers.
Jika pemerintah bisa menyusun masa ibadah haji hanya dilaksanakan dalam 30 hari, maka BPIH bisa turun secara signifikan. Namun, saat ini masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi rata-rata masih 41 hari.
Meski begitu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun berharap keberadaan Dahnil yang masih muda bisa membawa terobosan baru dalam penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia,
"Dengan hadirnya Wamen kita ini, energik, muda, bisa melobi pihak Saudi lah menjadi 30 hari saja,” ujar Marwan.
Tag: #yang #perlu #diketahui #soal #haji #2026 #biaya #kuota #masa #tinggal #arab #saudi