Hakim Sebut Abolisi Tom Lembong Tidak Berlaku di Perkara Terdakwa Lain
Sidang pembacaan replik kasus impor gula dengan terdakwa Tony Wijaya, dkk, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).(Shela Octavia)
16:10
29 Oktober 2025

Hakim Sebut Abolisi Tom Lembong Tidak Berlaku di Perkara Terdakwa Lain

- Majelis hakim menegaskan, abolisi yang diterima eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merupakan hak prerogatif dari Presiden Prabowo Subianto.

Pemberian abolisi tersebut tidak menghapus tindak pidana untuk terdakwa lain dalam kasus korupsi importasi gula.

“Pemberian abolisi adalah bersifat spesifik, hanya berlaku terhadap orang yang secara eksplisit disebut dalam keputusan presiden yaitu Thomas Trikasih Lembong. Dan, tidak berlaku secara otomatis terhadap pihak lain yang turut serta atau terkait dalam tindak pidana yang sama,” ujar Hakim Purwanto S. Abdullah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Hakim pun merujuk pada putusan banding untuk terdakwa kasus korupsi importasi gula lainnya, Eks Direktur PT PPI, Charles Sitorus.

Dalam putusan banding ini, majelis hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, abolisi tidak menghapuskan tindak pidana yang dilakukan oleh Tom Lembong.

Namun, abolisi yang diberikan presiden menghapus proses hukum dan akibat hukum terhadap Tom Lembong.

Pertimbangan ini pun diadopsi oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus untuk menjatuhkan putusan kepada empat terdakwa dari perusahaan swasta.

“Bahwa meskipun Thomas Trikasih Lembong telah menerima abolisi dari presiden, secara hukum perbuatan pidana yang menjadi dasar pemberian abolisi tersebut tetap ada, hanya saja proses penegakan hukumnya terhadap yang bersangkutan dihentikan secara prerogatif oleh presiden,” lanjut Hakim Purwanto.

Mengacu pada Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pemberian abolisi ini merupakan hak prerogatif konstitusional, tapi tetap terbatas pada subyek hukum yang disebut secara tegas dalam keputusan presiden.

Majelis hakim menilai, berhubung surat abolisi hanya menyinggung nama Tom, pihak-pihak yang turut serta dalam tindak pidana tidak serta-merta ikut menerima abolisi. Artinya, proses hukum kepada terdakwa lain harus tetap dilanjutkan.

“Namun, terhadap terdakwa dan pihak-pihak lain yang tidak tercantum dalam keputusan presiden dimaksud, proses hukum tetap harus dilanjutkan dan akibat hukumnya tetap berlaku penuh karena tidak terdapat dasar konstitusional maupun alternatif untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa,” kata Hakim Purwanto lagi.

Vonis 4 terdakwa

Hari ini, empat pengusaha swasta divonis empat tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Para terdakwa ini adalah Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat; dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, Ali Sanjaya.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/10/2025).

Keempat terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan primair yaitu Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, masing-masing terdakwa dihukum untuk membayar sejumlah uang pengganti.

Hansen Setiawan dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 41.381.685.068,19.

Indra Suryaningrat dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 77.212.262.010,81.

Wisnu Hendraningrat dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 60.991.040.276,14.

Ali Sanjaya dituntut untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 47.868.288.631,28.

Namun, pada Februari 2025, para pengusaha ini telah menitipkan uang yang jumlahnya setara dengan uang pengganti ke Kejaksaan Agung. Uang yang telah disita ini dianggap sebagai pelunasan uang pengganti.

Lima Pengusaha Tunggu Vonis

Selain keempat terdakwa, masih ada lima pengusaha gula swasta yang menunggu pembacaan vonis.

Mereka adalah Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Direktur PT Duta Sugar International, Hendrogianto Antonio Tiwon; Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur Utama PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo.

Secara keseluruhan, sembilan terdakwa dari korporasi ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.

Awalnya, Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini.

Setelah proses persidangan bergulir, Tom dijatuhkan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan pidana Rp 4,5 tahun penjara.

Tapi, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom. Dan, Tom pun bebas pada 1 Agustus 2025.

Abolisi yang diterima Tom ini menghapus proses hukum dan akibat hukum atas perbuatannya.

Saat ini, diketahui ada 10 terdakwa lain yang juga diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Selain sembilan dari terdakwa dari pihak korporasi, satu terdakwa lainnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia adalah Mantan Direktur PT PPI, Charles Sitorus yang dihukum 4 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Tag:  #hakim #sebut #abolisi #lembong #tidak #berlaku #perkara #terdakwa #lain

KOMENTAR