Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat, Pengacara: Gugatan Harus Berdasarkan Hukum
Kuasa hukum mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail, angkat bicara mengenai gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mempersoalkan pembebasan bersyarat Setnob.
Maqdir menyatakan, gugatan yang dilayangkan sebaiknya berdasarkan hukum, bukan karena ketidaksukaan.
“Gugatan itu harus berdasarkan hukum, bukan karena ketidaksukaan. Dan tidak pula boleh mengandung unsur konflik kepentingan,” kata Maqdir, Rabu (29/10/2025).
Kendati demikian, Maqdir menekankan bahwa mengajukan gugatan adalah hak setiap warga negara.
“Sebagai warga negara, tentu siapa saja berhak menggugat setiap keputusan yang dibuat oleh pejabat publik,” ujar dia.
Diberitakan, pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR Setya Novanto digugat oleh Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan pada Rabu (22/10/2025) dengan nomor 357/G/2025/PTUN.JKT.
Dalam SIPP tersebut, mereka yang digugat adalah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan RI.
Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu hari ini.
Sementara itu, kuasa hukum ARUKKI dan LP3HI, Boyamin Saiman, mengatakan bahwa alasan diajukannya gugatan ini adalah karena masyarakat merasa kecewa atas keputusan bebas bersyarat untuk Setya Novanto.
“Masyarakat yang diwakili oleh ARUKKI dan LP3HI kecewa atas bebas bersyaratnya Setnov sehingga mengajukan gugatan pembatalan keputusan bebas bersyaratnya Setnov,” kata Boyamin saat dihubungi, Rabu.
Boyamin menilai, pembebasan bersyarat tidak bisa diberikan kepada narapidana yang masih terlibat dalam perkara lain, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Setnov masih tersangkut perkara TPPU di Bareskrim,” ujar Boyamin.
Boyamin mengatakan, jika gugatan dikabulkan, Setnov harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.
Tag: #bebas #bersyarat #setya #novanto #digugat #pengacara #gugatan #harus #berdasarkan #hukum