Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejagung Angkat Bicara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).(KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
17:30
28 Oktober 2025

Vonis Nikita Mirzani Lebih Rendah dari Tuntutan, Kejagung Angkat Bicara

Kepala Pusat Penerangan Hukum  Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna angkat bicara mengenai vonis penjara Nikita Mirzani yang lebih rendah dari tuntutan.

Nikita divonis 4 tahun penjara dalam kasus pemerasan, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang mencapai 11 tahun.

"Saya baru dengar katanya sudah diputus ya, terbukti vonis 4 tahun. Pasal yang terbukti pasal pemerasan juncto pasal pencemaran kan, Undang-Undang ITE Pasal 25, 45 kalau enggak salah. Dan TPPU-nya tidak terbukti," ujar Anang di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

"Kita tuntut kan 11 tahun penuntut umum, ya kita menghormati prinsipnya putusan yang ditetapkan oleh Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," sambungnya.

Anang menjelaskan, jaksa penuntut umum masih memiliki waktu untuk berpikir.

Dia menyebutkan, mereka belum memutuskan apakah akan menerima vonis Nikita itu atau akan melakukan upaya hukum lain.

"Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu dalam waktu batas waktu, sesuai ketentuan 7 hari untuk menyatakan kalau itu banding atau tidak," ujar Anang.

Vonis Nikita Mirzani

Sebelumnya, artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Nikita Mirzani) oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar," kata Hakim Ketua Kairul Soleh.

"Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tambahnya.

Nikita Mirzani dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Sementara, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti melakukan pencucian uang sebagaimana tuntutan jaksa.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara.

Saat itu, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama proses persidangan.

Tag:  #vonis #nikita #mirzani #lebih #rendah #dari #tuntutan #kejagung #angkat #bicara

KOMENTAR