Komisi VIII DPR Minta Usia Pesawat Jemaah Haji Maksimal 12-15 Tahun
Komisi VIII DPR RI meminta pesawat yang akan mengangkut jemaah haji ke Arab Saudi pada musim haji 2026 mendatang berusia maksimal 12 hingga 15 tahun.
Permintaan itu disampaikan pimpinan Komisi VIII DPR RI dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umrah (Kemehaj).
Mulanya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, membacakan kesimpulan mengenai usia pesawat jemaah haji.
“Pesawat penerbangan haji Indonesia harus berumur paling tinggi 12 tahun,” ujar Marwan di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Menanggapi ini, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyebutkan, ketentuan itu akan memberatkan pihak maskapai.
Menurut dia, batas usia pesawat itu juga berkaitan dengan kepentingan nasional.
“Karena maksimal itu mereka 20 tahun. Nah, ini terkait dengan national interest,” kata Dahnil.
Setelah itu, pembahasan mengenai batas usia pesawat itu pun berlanjut.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid mengingatkan berbagai insiden pesawat yang membawa jemaah haji.
“Kita mengingat tahun-tahun yang lalu, kasus 2024 pesawat penerbangan yang dari Makassar itu sudah naik terbakar balik lagi. Ada lagi yang di Medan juga sama,” kata Wachid.
Ia juga menyinggung sejumlah insiden pesawat pengangkut jemaah yang gagal terbang dari Arab Saudi.
“Sudah landing di Saudi, di Madinah atau di Mekah, enggak bisa terbang lagi,” ujar Wachid.
Menurut dia, saat ini masih terdapat waktu yang cukup panjang sampai penandatanganan kontrak dengan pihak maskapai.
Oleh karena itu, pemerintah masih memiliki cukup banyak waktu untuk mencari pesawat.
Wachid juga mengusulkan batas usia pesawat yang lebih longgar, yakni maksimal 15 tahun.
“Kalau 20 tahun itu sudah, pesawat itu kalau sudah 12 tahun, itu menurut informasi dari teman-teman perusahaan penerbangan, itu sudah banyak masuk anggar diperbaiki,” kata Wachid.
“Coba 15 tahun dimasukkan di situ, sambil nanti dari pihak Garuda bisa mencari pesawat yang lebih mudah lagi,” imbuh dia.
Diketahui, pemerintah dan DPR RI tengah membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Pembahasan itu antara lain meliputi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), syirkah, titik pemberangkatan atau embarkasi, hingga angkutan penerbangan.
Tag: #komisi #viii #minta #usia #pesawat #jemaah #haji #maksimal #tahun