KPK Perpanjang Penahanan 4 Tersangka Kasus Pemerasan Izin TKA di Kemenaker
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selama 40 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Empat tersangka yang diperpanjang masa penahanannya adalah sebagai berikut:
- Jamal Shodiqin (JMS) selaku Analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI tahun 2019-2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing tahun 2024-2025.
- Gatot Widiartono (GTW) selaku Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) sejak tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe (PCW) selaku petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad (AE) selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Tenaga Kerja tahun 2018-2025.
“Dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk 40 hari ke depan terhadap empat tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan sekitar bulan Juli lalu, yaitu Saudara JS, PCW, AE, dan Saudara GTW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Budi mengatakan, dalam perkara ini, sebanyak 44 bidang tanah sudah disita.
Dia mengatakan, penyitaan tersebut sebagai barang bukti dalam proses penyidikan, salah satunya untuk melengkapi pemberkasan perkara.
“Jadi, memang penyidik masih fokus terkait dengan upaya penyitaan ini, ujungnya untuk optimalisasi pemulihan keuangan negaranya. Terlebih, hasil dari dugaan tindak pemerasan ini nilainya mencapai Rp 85 miliar,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan secara bertahap terhadap delapan orang tersangka pada pertengahan Juli 2025.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker; Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemnaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; serta Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (AE) selaku staf.
KPK mengatakan, para tersangka telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024.
Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).
Tag: #perpanjang #penahanan #tersangka #kasus #pemerasan #izin #kemenaker