Penggugat Bahlil Buka Peluang Gugat Presiden Prabowo Imbas BBM Langka di SPBU Swasta
Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait dengan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah pom bensin swasta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). (Shela Octavia)
12:38
15 Oktober 2025

Penggugat Bahlil Buka Peluang Gugat Presiden Prabowo Imbas BBM Langka di SPBU Swasta

- Pengacara penggugat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Boyamin Saiman, membuka peluang untuk mengajukan gugatan class action terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Rencana untuk menggugat keduanya itu imbas kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah pom bensin swasta.

Boyamin mengatakan, gugatan class action ini berpeluang diajukan setelah melihat dinamika saat mediasi untuk gugatan perdata terhadap Bahlil.

“Karena nampaknya kan ini kita gugat menteri belum kelar, belum gol, ya berarti harus sampai Presiden, Kepala Pemerintahan,” kata Boyamin, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Menurut Boyamin, kelangkaan BBM di sejumlah pom bensin swasta ini sudah sepatutnya diperhatikan oleh Prabowo selaku pimpinan tertinggi pemerintahan.

“Karena ini kan Kepala Pemerintahan, Pak Presiden ini harus menjaga semuanya, menjaga rakyatnya,” ujar dia.

Selain memastikan rakyat selaku konsumen terpenuhi hak-haknya, Prabowo diharapkan juga dapat memastikan para pembantu untuk bekerja dengan baik.

“Terus, Menteri ESDM juga mampu mengelola regulatornya, Menteri Perdagangan juga mampu menjaga devisa,” kata Boyamin.

Ia menilai, gugatan perdata yang diajukan oleh kliennya, Tati Suryati selaku warga sipil ini justru menunjukkan tata kelola pemerintah yang berantakan.

Misalnya, dari tarik ulur penambahan kuota impor bagi pihak swasta hingga kewajiban untuk memasukkan etanol sebanyak 10 persen dalam BBM.

Namun, Boyamin menyebut, pihaknya terbuka untuk mencabut gugatan ini sebelum mediasi berlangsung.

Syaratnya, BBM sudah tersedia kembali di SPBU swasta.

“Kita memberikan deadline. Kalau Selasa itu (SPBU swasta) sudah terisi, maka Rabu itu kita langsung berdamai,” kata dia.

Namun, jika BBM masih langka, gugatan ini akan dilanjutkan.

Gugatan perdata terhadap Bahlil, Pertamina, dan Shell Indonesia resmi masuk ke tahap mediasi.

“Sebelum pemeriksaan kita lakukan, kepada para pihak diwajibkan untuk proses mediasi,” ujar Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Dalam sidang kedua ini, semua pihak sudah hadir.

Tati Suryati selaku penggugat hadir langsung di ruang sidang ditemani oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Boyamin Saiman.

Sementara itu, Tergugat 1 Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Tergugat 2 Pertamina, dan Tergugat 3 PT Shell Indonesia, masing-masing mengutus tim hukum mereka untuk hadir dalam persidangan.

Berhubung para pihak tidak menunjukkan mediator, majelis hakim pun menunjuk Saptono untuk menjadi hakim mediator yang akan memfasilitasi proses ini.

“Untuk mediator kami akan menunjuk Bapak Saptono SH.MH, selaku mediator dalam proses perkara ini. Nanti akan menjembatani bapak ibu dalam melakukan proses mediasi,” imbuh hakim.

Hakim menuturkan, para pihak memiliki waktu 30 hari untuk melaksanakan mediasi.

Persidangan baru dapat dilanjutkan setelah majelis hakim mendapatkan laporan hasil mediasi dari hakim mediator.

Para pihak pun diarahkan untuk mendaftarkan perkara ini ke ruang mediasi yang berada di lantai 2 PN Jakpus.

Gugatan ini telah tercatat dalam sistem PN Jakpus pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Penggugat diketahui merupakan seorang warga sipil bernama Tati Suryati.

Pengacara penggugat, Boyamin Saiman, menjelaskan, Tati merupakan konsumen dari produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang merupakan produk dari Shell.

Biasanya, Tati dua minggu sekali mengisi bensin dengan produk Shell.

Namun, sejak ada kelangkaan BBM di SPBU swasta pada pertengahan September 2025 lalu, Tati kesulitan untuk mendapatkan Shell hingga harus beralih ke produk Pertamina.

Kelangkaan BBM di SPBU swasta ini dinilai sebagai suatu perbuatan melawan hukum karena telah membatasi kuota BBM.

“Bahwa Tergugat I (Menteri ESDM) melalui pernyataan di beberapa media yang dipublikasikan pada tanggal 20 September 2025 menyatakan bahwa pemerintah membuat keputusan untuk tetap melayani penjualan BBM impor tetapi itu akan diberikan lewat kolaborasi dengan Pertamina (Tergugat II),” jelas Pengacara Tati, Boyamin, dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).

Atas kebijakannya, Bahlil dinilai secara sengaja melanggar Pasal 12 ayat (2) Perpres 191/2014, yang menyatakan “setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan”.

Pihak penggugat menilai, Bahlil telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli BBM dari Pertamina.

Dalam gugatan ini, Pertamina ikut digugat karena dinilai menjadi fasilitator bagi Menteri ESDM untuk menjalankan perbuatan melawan hukum.

Sementara, Shell selaku perusahaan swasta, juga ikut digugat karena dinilai tidak dapat melindungi konsumennya.

Dalam perkara ini, Bahlil digugat karena telah menyebabkan kerugian materiil dan immateriil.

Tati menggugat Bahlil untuk membayarkan uang ganti rugi kerugian materiil sebesar Rp 1.161.240.

Angka ini dihitung berdasarkan tagihan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.

Boyamin mengatakan, sejak tanggal 14 September 2025, mobil Tati yang diisi bensin RON 92 sudah tidak digunakan.

Tati khawatir, pengisian bensin di bawah RON 98 dapat menyebabkan kerusakan pada mobilnya.

Sementara itu, Bahlil juga digugat untuk membayar kerugian immateriil senilai Rp 500 juta yang merupakan harga mobil Tati yang sudah diisi RON 92.

Boyamin mengatakan, kerugian immateriil ini diajukan karena ada kecemasan mobil yang telanjur diisi RON 92 berujung rusak karena biasanya diisi RON 98.

Tag:  #penggugat #bahlil #buka #peluang #gugat #presiden #prabowo #imbas #langka #spbu #swasta

KOMENTAR