Marcella Santoso, Ary “Gadun FM”, hingga Bos Buzzer Segera Hadapi Dakwaan
Tersangka kasus perintangan penyidikan dan penuntutan kasus ekspor crude palm oil (CPO), Timah, dan kasus importasi gula, Marcella Santoso menyampaikan permintaan maaf karena telah membuat sejumlah konten dan narasi negatif terhadap institusi Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025)(Shela Octavia)
22:18
13 Oktober 2025

Marcella Santoso, Ary “Gadun FM”, hingga Bos Buzzer Segera Hadapi Dakwaan

- Pengacara Marcella Santoso dan lima tersangka kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan perkara korupsi crude palm oil (CPO) akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Rabu (22/10/2025).

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), perkara atas nama Marcella Santoso terdaftar dengan nomor perkara 106/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.

Lima tersangka lainnya terdaftar dengan nomor mereka masing-masing.

Namun, seluruhnya akan disidangkan pada hari yang sama.

“Tanggal Rabu, 22 Oktober 2025. Agenda, Sidang Pertama,” tertulis di SIPP PN JAKPUS, dilihat pada Senin (13/10/2025).

Dalam kasus ini, dua pengacara lain sekaligus rekan Marcella juga akan menghadapi dakwaan.

Mereka adalah Ariyanto alias Ary Bakri yang dikenal di media sosial dengan "Gadun FM" yang merupakan suami Marcella, dan Junaedi Saibih.

Sementara, tiga tersangka lainnya adalah Social Security Legal Wilmar Group, M Syafe'i; Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif, Tian Bahtiar; dan pria yang disebut-sebut sebagai bos buzzer yakni M Adhiya Muzzaki.

M Adhiya Muzakki atau MAM, bos buzzer tersangka perintangan proses hukum. (Dok Kejagung)Kejagung M Adhiya Muzakki atau MAM, bos buzzer tersangka perintangan proses hukum. (Dok Kejagung)

Sebelumnya, berkas perkara para tersangka ini resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/10/2025) lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan para terdakwa itu meliputi suap, gratifikasi, perintangan penyidikan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Marcella dan koleganya diduga menyuap hakim yang menyidangkan perkara terdakwa korporasi kasus CPO dengan uang puluhan miliar rupiah.

Suap diberikan agar majelis hakim menjatuhkan vonis lepas.

Selain itu, Marcella dan koleganya diduga merintangi penyidikan dengan membangun opini negatif terkait proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Tag:  #marcella #santoso #gadun #hingga #buzzer #segera #hadapi #dakwaan

KOMENTAR