



Uang Pensiun dan Pesangon Kena Pajak, UU Perpajakan Digugat ke MK
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sembilan karyawan swasta.
Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang PPh yang telah direvisi lewat UU HPP yang mengambil pajak dari uang pensiun dan pesangon.
"Menyatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU PPh jo. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan Tahun 2021 bertentangan dengan UUD 1945, yaitu Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28H ayat (1) tentang hak hidup sejahtera, serta Pasal 34 ayat (2) tentang jaminan sosial, sepanjang dimaknai bahwa uang pesangon, uang pensiun, THT, dan JHT adalah tambahan kemampuan ekonomis," tulis permohonan yang diregistrasi pada Jumat (10/10/2025).
Para pemohon dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025 ini juga meminta MK menyatakan ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pesangon, uang pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Memerintahkan Pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta," ucapnya.
Mereka juga meminta agar MK memerintahkan pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR, untuk menyesuaikan sistem perpajakan dengan konstitusi yang menjanjikan kesejahteraan hidup, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.
Sebelumnya, ada gugatan soal pajak pensiun
Permohonan ini merupakan permohonan kedua terkait pajak untuk pensiun dan pesangon yang diadili MK dalam waktu dekat.
Sebelumnya, perkara nomor 170/PUU-XXIII/2025 yang menggelar sidang perdana pada Senin (6/10/2025) mengajukan hal yang sama.
Dalam dalil pemohon yang dibacakan kuasa hukum pemohon, Ali Mukmin, disebutkan bahwa pesangon dan pensiun adalah penghasilan yang dikumpulkan bertahun-tahun, sehingga tak selayaknya disamakan dengan obyek pajak, terlebih diberlakukan progresif.
"Pajak pesangon, pajak pensiun, itu sudah puluhan tahun dikumpulkan oleh para pekerja, tiba-tiba kok disamakan dengan pajak penghasilan progresif,” ujar kuasa hukum para pemohon, Ali Mukmin, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Mereka juga meminta hal yang sama agar MK menyatakan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UU PPh juncto UU HPP bertentangan dengan UUD 1945.
Tag: #uang #pensiun #pesangon #kena #pajak #perpajakan #digugat