



Kasus Korupsi Impor BBM, 2 Perusahaan Singapura Diduga Dapat Perlakuan Istimewa
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, pejabat di PT Pertamina Patra Niaga memberikan perlakuan istimewa kepada dua perusahaan Singapura dalam proses lelang pengadaan bahan bakar minyak (BBM).
Kedua perusahaan itu adalah BP Singapore Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd, keduanya terlibat dalam importasi gasoline RON 90 (pertalite) dan gasoline RON 90 (Pertamax) Term H1 2023.
Perbuatan pejabat anak perusahaan BUMN itu diungkap jaksa dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan sejumlah anak buahnya.
Jaksa menyebut, Riva yang pada kurun 2023 menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga perusahaan itu, mengusulkan dua perusahaan Singapura tersebut ke Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
“Setelah diberikan perlakuan istimewa dalam proses pelelangan oleh Edward Corne,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).
Edward merupakan Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business di bawah direktorat yang dipimpin Riva.
Perlakuan istimewa itu dilakukan dengan memberikan informasi “alpha” pengadaan BBM.
“Sehingga BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. memenangkan tender tersebut,” tutur jaksa.
Selain itu, Edward juga memberikan perlakuan istimewa kepada BP Singapore dan Sinochem International Oil (Singapore) dengan memberikan tambahan waktu penawaran.
Dengan tambahan waktu ini, kedua perusahaan internasional itu akhirnya memenangkan tender.
Setelah itu, Edward diduga menerima hadiah parcel berupa tas golf dari Originator Specialist - Business Development pada PT Jasatama Petroindo, Ferry Mahendra Setya Putra.
“Perusahaan yang terafiliasi BP Singapore Group,” kata jaksa.
Akibat perbuatan itu, Riva dan anak buahnya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dan merugikan keuangan negara.
Perbuatan Riva dan kawan-kawan disebut memperkaya BP Singapore sebesar 3.651.000 dollar AS (setara Rp 60.424.050.000) dan 745.493,31 dollar Singapura.
Sementara, Sinochem International Oil (Singapore) diperkaya 1.394.988.000,19 dollar AS dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023.
Perbuatan mereka dalam kegiatan importasi ini disebut merugikan keuangan negara sebesar 5.740.532,61 dollar AS.
Kerugian itu merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar 2.732.816.820,63 sen (2,7 miliar) dollar AS dan sebesar Rp 25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun).
Jaksa lantas mendakwa Riva dan sejumlah anak buahnya melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tag: #kasus #korupsi #impor #perusahaan #singapura #diduga #dapat #perlakuan #istimewa