KPK Panggil Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro Terkait Kasus Dugaan Suap Inhutani V
Eks Direktur Utama (Dirut) Perum Perhutani Wahyu Kuncoro (kanan) meninjau tanaman Jati Plus Perhutani (JPP). (Antara Jatim/HO Perhutani)
12:16
7 Oktober 2025

KPK Panggil Eks Dirut Perhutani Wahyu Kuncoro Terkait Kasus Dugaan Suap Inhutani V

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, pada Selasa (7/10). Wahyu Kuncoro dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V yang menjerat Direktur Utama perusahaan tersebut, Dicky Yuana Rady.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (7/10).

Selain Wahyu, penyidik juga memanggil Sudirman Amran, Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.

Pemanggilan Wahyu Kuncoro sejalan dengan langkah KPK yang tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana haram hingga ke level induk usaha, yakni Perum Perhutani, mengingat PT Inhutani V merupakan salah satu anak perusahaannya.

“Tentu kita akan lihat juga apakah pengurusan lahan ini, kerja sama lahan ini, hanya sampai anak perusahaannya saja atau juga mengalir uangnya ke induk perusahaannya dalam hal ini Perhutani,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8).

Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

Sebagai penerima suap, KPK menjerat Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC). Sedangkan pemberi suap adalah Direktur PT PML, Djunaidi (DJN), dan staf perizinan Sungai Budi (SB) Group, Aditya (ADT).

Dugaan suap ini berkaitan dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan seluas lebih dari 55.000 hektare di Lampung antara PT Inhutani V dan PT PML. Meskipun PT PML masih memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah, perusahaan tersebut diduga berupaya memuluskan kelanjutan kerja samanya dengan memberikan sejumlah uang dan fasilitas mewah kepada Dicky.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa Dicky diduga menerima uang tunai Rp 100 juta pada Agustus 2024. Puncaknya, pada Juli 2025, dalam sebuah pertemuan di lapangan golf, Dicky meminta satu unit mobil Rubicon kepada Djunaidi. 

Permintaan itu dipenuhi pada Agustus 2025 dengan pembelian mobil seharga Rp 2,3 miliar, disertai penyerahan uang tunai 189.000 dolar Singapura atau setara Rp 2,4 miliar.

Suap tersebut diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang menguntungkan pihak swasta. Selain itu, sebagian uang diduga digunakan untuk merekayasa laporan keuangan PT Inhutani V agar kinerjanya tampak baik di mata induk perusahaan.

 

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #panggil #dirut #perhutani #wahyu #kuncoro #terkait #kasus #dugaan #suap #inhutani

KOMENTAR