Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, PKB Ingatkan Permasalahan Pj Kepala Daerah
Mendagri Muhammad Tito Karnavian berfoto dengan para Pj Kepala Daerah.(Dok Kemendagri)
12:48
2 Juli 2025

Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, PKB Ingatkan Permasalahan Pj Kepala Daerah

- Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Cucun Ahmad Syamsurijal mengingatkan persmasalhan penjabat (Pj) kepala daerah sebelum keserentakan Pemilu dan Pilkada 2024.

Menurutnya, permasalahan soal Pj kepala daerah akan kembali muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisah pemilu nasional dan daerah pada 2029.

"Jangan ada yang, tadi diperpanjang berapa? Dua setengah tahun, masa transisi. Apalagi yang kayak kemarin kan kejadian perpanjangan kepala daerah sampai di Pj-Pj itu kan banyak membuat sistem pemerintahan agak sedikit terganggu juga," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.

Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden, dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.

Menurut Cucun, konstitusi dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sudah mengatur bahwa pemilihan digelar lima tahun sekali.

Sedangkan MK justru tidak berpatokan terhadap konstitusi dan menggeser waktu keserentakan pemilu nasional dan daerah.

"Kalau konstitusinya misalkan mengatur pemilu 5 tahun, ya harus konsisten dong dijaga pemilu 5 tahun," ujar Cucun.

Kendati menyorot MK, Wakil Ketua DPR itu mengatakan bahwa putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat.

Ia menegaskan, DPR akan mencermati dinamika tersebut saat menyusun arah kebijakan pemilu mendatang.

"Ini kan yang harus kita lihat nanti, seperti apa ketika misalkan DPR membuat undang-undang pemilu," ujar Wakil Ketua DPR itu.

Sebagai informasi, MK memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.

Tag:  #pemilu #nasional #daerah #dipisah #ingatkan #permasalahan #kepala #daerah

KOMENTAR