



Pemerintah Bentuk Tim untuk Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, pemerintah akan membentuk tim lintas kementerian untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Menurut Prasetyo, tim kajian itu dibentuk karena sejumlah bagian dalam amar putusan MK yang perlu dicermati oleh pemerintah.
“Kami, saya dan Kemendagri selama ini yang memang membawahi masalah kepemiluan ya. Kemudian, dengan teman-teman di Kementerian Hukum, kami membuat satu tim untuk mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang baru kemarin itu, karena putusan itu membawa implikasi yang memang harus kita pikirkan,” kata Prasetyo Hadi di Jakarta, Selasa (1/7/2025), dikutip dari Antara.
Hasil kajian itu akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, dan tim akan menunggu arahan-arahan dari Presiden.
Oleh karena itu, Prasetyo meminta masyarakat bersabar menunggu tindak lanjut pemerintah terhadap putusan MK tersebut.
“Kami akan minta petunjuk dari Bapak Presiden kalau hasil analisis dari kementerian sudah selesai. Pada waktunya nanti pasti akan sampaikan,” kata Prasetyo.
Terlepas dari itu, Mensesneg menyatakan sikap pemerintah tentunya menghormati keputusan MK tersebut.
“Yang pasti, secara kelembagaan, kita menghormati keputusan MK,” kata Prasetyo.
“Kami menghormati, dan tentu pemerintah tidak tinggal diam dalam artian kita akan menganalisis hasil keputusan MK,” ujar dia.
Diketahui, MK memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR juga mengkaji putusan MK tersebut bersama pemerintah dan organisasi masyarakat sipil.
“Kami kemarin di DPR sudah mengadakan rapat brainstorming baik dengan pihak pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, ada KPU, kemudian juga kita ada Komisi II, Komisi III yang membawahi hukum, Badan Legislasi, dan juga ada NGO yang melakukan JR (judicial review) seperti Perludem,” kata Dasco.
Tag: #pemerintah #bentuk #untuk #kaji #putusan #soal #pemisahan #pemilu