PKB: DPR Akan Sikapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Wakil Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat ditemui usai acara International Conference On The Transformation of Pesantren di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Kamis (26/6/2025)(Shela Octavia)
18:28
1 Juli 2025

PKB: DPR Akan Sikapi Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

- Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, memastikan bahwa DPR akan menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.

Cucun menekankan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan binding, DPR tetap perlu menterjemahkan maksud dari putusan MK tersebut.

“Ya kita kan meminta ke DPR menyikapi, nanti kan diterjemahkan sama undang-undang pemilu ya,” kata Cucun saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Wakil Ketua DPR itu menyoroti soal konsistensi MK dalam menerapkan prinsip final and binding. Dia mengingatkan bahwa permohonan serupa pernah ditolak di masa lalu, tetapi kini dikabulkan.

“Kalau kita melihat yang dulu saja kan ditolak, sudah final dan binding. Tapi sekarang malah diterima semua, final dan binding lagi, gitu kan,” kata Cucun.

Ia menegaskan, DPR akan mencermati dinamika tersebut saat menyusun arah kebijakan pemilu mendatang.

“Ini kan yang harus kita lihat nanti, seperti apa ketika misalkan DPR membuat undang-undang pemilu,” imbuhnya.

Seperti diketahui, MK baru-baru ini mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang berujung pada pemisahan antara pemilu nasional (presiden dan DPR) dengan pemilu daerah (gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD).

MK memutuskan memisah pemilu nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.

MK dalam pertimbangannya menjelaskan, persoalan daerah cenderung tenggelam jika pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota digabung dengan pemilihan nasional yang memilih presiden-wakil presiden dan DPR.

Hal ini disebabkan oleh partai politik, kontestan, hingga pemilih yang lebih fokus terhadap pemilihan presiden dan anggota DPR.

"Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu/masalah pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan MK.

Tag:  #akan #sikapi #putusan #soal #pemisahan #pemilu

KOMENTAR