Korupsi Salah Satu Bank BUMN Rugikan Negara Rp 700 Miliar
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
18:24
1 Juli 2025

Korupsi Salah Satu Bank BUMN Rugikan Negara Rp 700 Miliar

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencapai Rp 700 miliar dari nilai anggaran Rp 2,1 triliun.

"Dalam perkara dengan tempus 2020-2024, dengan nilai anggaran pengadaan sejumlah Rp 2,1 triliun, hitungan dari tim penyidik diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp 700 miliar, atau sekitar 30 persen dari nilai anggaran dalam pengadaan mesin EDC tersebut," kata Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

"Hitungan sementara dari tim penyidik dan masih terbuka kemungkinan untuk kemudian nantinya angkanya bertambah," sambungnya.

Budi mengatakan, KPK berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara terkait perkara tersebut.

"Tentunya dalam penghitungan kerugian negara, KPK berkoordinasi dengan pihak-pihak baik BPK ataupun nanti BPKP, untuk menghitung kerugian negara tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di dua kantor pusat salah satu bank BUMN pada Kamis (26/6/2025), terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin EDC.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan dilakukan di kantor pusat bank tersebut di kawasan Sudirman dan Gatot Subroto, Jakarta.

"Tim juga melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni di Kantor Pusat (bank) Sudirman dan di Gatot Subroto," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.

Budi menyebut penyidikan masih bersifat umum (sprindik umum), dan lembaganya masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak.

“Dalam perkara ini, KPK belum menetapkan tersangka atau menggunakan sprindik umum," ungkapnya.

"KPK masih akan terus mendalami dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengkondisian pengadaan mesin EDC ini," sambung dia.

Budi menyatakan, penyidikan ini menyoroti adanya dugaan pengkondisian dalam proses pengadaan mesin EDC tersebut.

Kata BRI

Sementara itu, Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi menegaskan pihaknya menghormati proses penggeledahan oleh KPK.

BRI mengaku akan kooperatif terhadap proses penegakan hukum yang berjalan.

"Kami (PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk) menghormati langkah penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam upaya menegakkan hukum dan memberantas korupsi," ujar Agustya dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis.

"Sebagai perusahaan BUMN, maka kami akan selalu comply (mematuhi regulasi) yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance)," tambahnya.

Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa BRI mendukung penuh penegakan hukum dan memastikan akan selalu terbuka untuk bekerja sama dengan KPK.

Ia juga memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan sumber daya manusia (SDM) BRI sudah sesuai standar operasional perusahaan serta peraturan perundangan yang berlaku.

"Kami juga telah melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan, serta memitigasi risiko penyimpangan di masa mendatang," tutur Agustya.

"Atas kejadian ini, kami pastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan BRI, sehingga nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal, nyaman, dan aman," pungkasnya.

Tag:  #korupsi #salah #satu #bank #bumn #rugikan #negara #miliar

KOMENTAR