



Tom Lembong Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota dan Terdakwa Kasus Impor Gula
Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Charles Sitorus, Senin (30/6/2025).
Charles merupakan mantan Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang didakwa melakukan korupsi importasi gula bersama-sama Tom Lembong dan sejumlah pengusaha gula swasta.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, dalam sidang hari ini, Tom Lembong ditanya soal situasi pasar pada saat awal ia menjabat, di antaranya menyangkut data stok gula dan harga sejumlah komoditas.
"Data-data itu ada dan menunjukkan tren stok gula memprihatinkan," kata Tom Lembong di ruang sidang Kusumah Atmaja.
Selain diperiksa sebagai saksi mahkota, pada hari ini Tom Lembong juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Ia akan dimintai keterangan oleh jaksa, majelis hakim, dan tim kuasa hukum untuk berkas perkaranya sendiri.
"(Pemeriksaan terdakwa) jam 13," kata pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, saat dikonfirmasi Kompas.com.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
Tag: #lembong #diperiksa #sebagai #saksi #mahkota #terdakwa #kasus #impor #gula