Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Golkar: Putusan MK Final dan Mengikat
Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji menjawab soal putusan MK di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Sabtu (28/6/2025).(KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA)
15:16
28 Juni 2025

Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Golkar: Putusan MK Final dan Mengikat

- Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Sarmuji menyebut banyak pihak yang mempertanyakan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dengan daerah.

Kendati dipertanyakan, ia menjelaskan bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dengan daerah bersifat final dan mengikat.

"Keputusan MK itu final dan mengikat sifatnya, meskipun banyak orang masih bertanya-tanya kenapa MK memutuskan hal seperti itu," ujar Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).

Adanya putusan tersebut, Sarmuji mengatakan bahwa DPR bisa membuat undang-undang baru yang mengatur pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

Pembuatan undang-undang baru, kata Sarmuji, dapat dilakukan selama tidak melanggar hal-hal yang berkaitan dengan putusan MK soal pemilu nasional dan daerah.

"(Putusan) itu tidak menghalangi DPR untuk membuat undang-undang yang mungkin saja bisa menyesuaikan dengan keputusan MK itu, atau membuat undang-undang yang relatif baru, poin-poin baru, asalkan bukan sesuatu yang menjadi objek gugatan MK kemarin," ujar Sarmuji.

Meski begitu, ia tidak memungkiri bahwa undang-undang baru yang dibuat DPR akan kembali digugat atau di-judicial review ke MK.

Namun ia mengatakan, DPR akan mengkaji terlebih dahulu putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah itu.

"Semua kemungkinan masih terbuka, dan DPR siap untuk membahasnya. Tetapi ini nanti masih kita kaji secara mendalam terhadap amar putusan MK dan kita sesuaikan dengan keinginan kita untuk melakukan revisi UU Politik," ujar Sarmuji.

Diketahui, MK memutuskan memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.

Tag:  #pemilu #nasional #daerah #dipisah #golkar #putusan #final #mengikat

KOMENTAR