Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2025). (Foto: Farhan/vel)
17:10
27 Juni 2025

Pimpinan DPR Segera Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal

- Pimpinan DPR RI segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan lokal mulai 2029.

“Kita akan mengkaji dahulu putusan itu,” ujar Dasco saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/6/2025).

Dasco pun menegaskan belum dapat berkomentar lebih jauh soal putusan MK tersebut, termasuk soal tindak lanjut yang akan diambil DPR RI.

Dia hanya mengatakan bahwa pimpinan DPR RI masih harus melakukan kajian yang komprehensif terhadap putusan MK tersebut.

“Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan untuk memisahkan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

Artinya, pemilu serentak nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.

Selanjutnya ada pemilu serentak lokal berisi pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Selanjutnya, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.

"Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional," ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Di samping itu, Saldi menjelaskan, MK tidak bisa menentukan secara spesifik waktu pelaksanaan pemilu nasional dengan daerah.

Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat digelar paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden.

“Menurut Mahkamah, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden, dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota," ujar Saldi.

Tag:  #pimpinan #segera #kaji #putusan #soal #pemisahan #pemilu #nasional #lokal

KOMENTAR