Wajib Halal Berlaku 17 Oktober, Dahulukan Sanksi Berupa Imbauan dan Peringatan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuka acara Halal 20 di Serpong (10/10). (Foto : Humas Kemenag)
10:48
11 Oktober 2024

Wajib Halal Berlaku 17 Oktober, Dahulukan Sanksi Berupa Imbauan dan Peringatan

 

- Amanah Undang-Undang 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menyaratkan produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal. Pemberlakuan aturan ini berjalan efektif mulai 17 Oktober depan. Pada awal-awal penerapannya, pemerintah lebih mengedepankan imbauan dan peringatan. 

Informasi tersebut disampaikan Kepala Badan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) M. Aqil Irham. Ia menyebut, kewajiban sertifikasi halal untuk produk bakal diberlakukan sekitar satu pekan lagi. Yaitu pada 17 Oktober 2024 depan. Untuk itu, pihaknya saat ini menyasar pada usaha besar dan menengah.

"Untuk pengawasan sudah ada petugas pengawas JPH (Jaminan Produk Halal). Dan kami sudah siapkan mitigasinya," terangnya. Dia mengatakan mitigasi para oengawas JPH berlaku mulai 18 Oktober di seluruh Indonesia. 

Aqil menegaskan nantinya pengawas JPH bukan dari unsur kepolisian. Tetapi ada petugas tersendiri yang disiapkan oleh BPJPH Kemenag. Para pengawas JPH berasal dari unsur kementerian yang memiliki kewenangan jaminan produk halal. Dan sebelumnya mereka melalui pelatihan.

"Pada waktunya nanti pengawasan tidak langsung diberikan sanksi, tapi ada imbauan dan peringatan. Agar mereka bisa mendaftar," ungkapnya. Ia menambahkan, pada 2025 nanti menargetkan lebih banyak produk bersertifikasi. Salah satunya dengan melakukan edukasi dan literasi kepada pelaku usaha.

Aqil mengatakan dalam dua tahun terakhir, pemerintah menyiapkan anggaran sertifikasi halal gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Setiap tahun, kuotanya 1 juta sertifikasi gratis. Namun untuk tahun depan, kuotanya bertambah menjadi 1.200.000 sertifikasi gratis. 

Dia menjelaskan sertifikasi halal gratis untuk pelaku UMK perlu digarap keroyokan. Tidak bisa mengandalkan pemerintah pusat saja. Tetapi juga bisa menggunakan anggaran pemerintah daerah (APBD). Aqil menjelaskan sudah ada aturan bahwa APBD diperbolehkan untuk membiayai sertifikasi halal UMK. 

Pada kesempatan itu, Aqil menjelaskan sejak 2019 sampai tahun ini sebanyak 5,7 juta produk sudah bersertifikat halal. Saat ini BPJPH Kemenag ingin mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal. Produk tersebut mulai dari buatan usaha mikro, kecil, menengah, sampai usaha besar. 

Aqil mengingatkan sertifikasi halal sangat penting. Tidak hanya terkait aturan agama saja. Tetapi juga untuk jaminan kesehatan dan keamanan. "Sertifikasi halal bukan hanya stempel," tandasnya. Dia mengakui pelaku usaha di Indonesia sangat banyak. Sehingga menjadi tantangan tersendiri untuk proses sertifikasi halal.

Dalam kesempatan yang sama, Menag Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan proses sertifikasi halal yang semakin cepatnya pelayanan halal. Pada 2019 lalu, proses sertifikasi halal butuh waktu 352 hari atau sekitar satu tahun. 

 

Kemudian pada 2021 menjadi 60 hari. Selanjutnya pada 2023 proses sertifikasi halal menjadi 30 hari. Dan sekarang tinggal 21 hari saja. "Indonesia memiliki progres yang signifikan dalam jaminan produk halal," kata Yaqut. Dia mengatakan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman cukup besar. 

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #wajib #halal #berlaku #oktober #dahulukan #sanksi #berupa #imbauan #peringatan

KOMENTAR