



Apa Itu ''Justice Collaborator''? yang Diteken Prabowo Lewat PP
- Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan baru yang memberikan penghargaan kepada saksi pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus pidana.
Kebijakan ini ditujukan kepada para tersangka, terdakwa, maupun terpidana yang bersedia menjadi justice collaborator.
Penghargaan yang dimaksud berupa keringanan hukum atau pembebasan bersyarat bagi mereka yang bersedia memberikan kesaksian.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku, yang ditandatangani oleh Prabowo pada 8 Mei 2025.
"Saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan," demikian bunyi Pasal 2, seperti dikutip Kamis (26/6/2025).
Apa Itu Justice Collaborator?
Jika melansir dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), justice collaborator adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Rujukannya adalah Pasal (1) Angka (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 Perlindungan Saksi dan Korban.
Syarat Menjadi Justice Collaborator
Salah satu aturan terkait justice collaborator adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam SEMA tersebut, seseorang dapat dikategorikan sebagai justice collaborator jika:
- Merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu;
- Mengakui kejahatan yang dilakukannya;
- Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut;
- Memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses peradilan; dan
- Keterangan dan bukti-bukti yang diberikannya sangat penting dan dapat membantu pengungkapan kasus, mengungkap pelaku-pelaku lain yang memiliki peran lebih besar, dan mengembalikan aset atau hasil dari tindak pidana tersebut.
Syarat untuk menjadi justice collaborator juga tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Untuk mendapatkan status justice collaborator menurut peraturan bersama tersebut harus memenuhi syarat, yaitu:
- Tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana serius dan/atau terorganisir;
- Memberikan keterangan yang signifikan, relevan dan andal untuk mengungkap suatu tindak pidana serius dan/atau terorganisir;
- Bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang akan diungkapnya;
- Kesediaan mengembalikan sejumlah aset yang diperolehnya dari tindak pidana yang bersangkutan, hal mana dinyatakan dalam pernyataan tertulis; dan
- Adanya ancaman yang nyata atau kekhawatiran akan adanya ancaman, tekanan, baik secara fisik maupun psikis terhadap yang bersnagkutan atau keluarganya apabila tindak pidana tersebut diungkap menurut keadaan yang sebenarnya.