Pimpinan DPR Sorot Pelaksanaan UU Pesantren Masih Lambat
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu (9/10/2024).(KOMPAS.com/Rahel)
10:22
27 Juni 2025

Pimpinan DPR Sorot Pelaksanaan UU Pesantren Masih Lambat

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti pelaksanaan Undang-Undang Pesantren di tingkat daerah yang dinilai masih berjalan lambat.

Menurut dia, pemerintah daerah harus menindaklanjuti amanat UU tersebut, termasuk dalam hal penyusunan regulasi turunan seperti peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan bupati (Perbup).

“Saya ingatkan, bahwa amanat dari undang-undang, terutama sumber pendanaan, bukan hanya APBN, ada APBD juga. Makanya kalau ada daerah yang belum menjalankan amanat UU itu ya segera. Bahkan Perda-perdanya juga di bawah itu harus bisa diimplementasikan dengan turunannya,” kata Cucun dalam keterangan pers, Jumat (27/6/2025).

Cucun menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk pendidikan tidak hanya berlaku bagi pendidikan formal, tetapi juga mencakup pesantren.

“APBD sudah 20 persen dari jumlah besaran APBN. Ini masih belum banyak disiplin. 20 persen itu bukan hanya pendidikan formal, pesantren punya hak melalui hukum Undang-Undang Pesantren itu," ujar dia.

Di samping itu, ia juga mendorong pemerintah untuk membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di kementerian terkait agar bisa lebih fokus mengatur tata kelola dan pengembangan lembaga pendidikan pesantren.

“Jelas, kita akan dorong (pembentukan Ditjen Pesantren). Ini baru 350 pesantren, yang pasti semua ingin kehadiran (Ditjen) pesantren ada. Negara bisa hadir, bisa melihat bagaimana entitas pesantren punya peran penting terhadap pembangunan karakter anak bangsa,” ujar Cucun.

Menurut dia, keberadaan Ditjen Pesantren dapat menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dia menyebut beleid tersebut menjadi dasar hukum untuk mengkaji pembentukan direktorat khusus tersebut.

“Kita sudah punya Undang-Undang 18 tahun 2019 ini, itu menjadi satu upaya hukum cantolan. Tindak lanjut dari sini ada Komisi VIII yang membidangi agama, apakah perlu segera didorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, sehingga fokus. Selama ini kan kehadiran negara masih dipertanyakan," kata Cucun.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengingatkan bahwa lulusan pesantren kini telah bertransformasi dan mampu berkiprah di berbagai bidang, tidak lagi hanya di ranah keagamaan ataupun pendidikan.

Menurut dia, Potensi yang mungkin dilahirkan oleh pesantren ini pun perlu dimaksimalkan oleh pemerintah.

“Sudah bisa bergeser, ada yang ke akuntan bahkan memahami bagaimana ilmu manajemen keuangan negara, ada juga ke pemerintahan. Jadi sudah banyak anak santri yang bertransformasi berdasarkan disiplin keilmuan, bukan hanya ilmu pesantren," kata Cucun.

Cucun pun yakin bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan mendukung penguatan pendidikan pesantren.

“Saya yakin, karena selama ini kita mendengar bagaimana Pak Prabowo bahwa mengoptimalisasi daripada peran APBD juga, itu untuk pendidikan harus betul-betul maksimal. Bukan hanya tugas pemerintah pusat, (tapi) pemerintah daerah,” kata dia.

Tag:  #pimpinan #sorot #pelaksanaan #pesantren #masih #lambat

KOMENTAR