



MoU Penyadapan dengan 4 Provider Disoal, Kejagung Jamin Tak Sembarangan
- Kejaksaan Agung (Kejagung) menjamin penyadapan yang dilakukan melalui fungsi intelijen merupakan bagian dari penegakan hukum, bukan untuk melanggar privasi publik dengan cara sembarangan.
“Jadi, tidak sembarang ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Hal ini menjadi sorotan usai Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Kejaksaan Agung menjalin kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xl Smart Telecom Sejahtera Tbk dalam rangka penguatan pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kebutuhan intelijen.
“Ini murni karena dalam konteks penegakan hukum, perlu ada fungsi yang bisa mendukung membantu itu sehingga perlu dikerjasamakan,” ujar Harli.
Harli mengatakan, penyadapan ini dilakukan ketika penyidik tengah melakukan pengejaran terhadap pihak yang diduga melakukan tindak pidana.
Dalam pengejaran ini, terkadang penyidik membutuhkan informasi atau data yang dimiliki oleh penyedia jasa telekomunikasi.
“Dalam rangka penggunaan fungsi teknologi itulah perlu digandeng lembaga-lembaga terkait dengan itu,” lanjutnya.
Harli menegaskan, penyadapan atau permintaan data untuk kebutuhan intelijen ini tidak melulu digunakan penyidik.
Setiap kali permintaan data ini dilakukan, perlu didahului dengan kajian yang melatarbelakangi.
"Itu tidak bisa kami lakukan juga secara sembarang. Nah, itu juga berdasarkan permintaan. Nanti diminta itu akan dikaji apa urgensinya, lalu apakah misalnya mereka memiliki data informasi,” kata Harli lagi.
Sekilas soal MoU
Diberitakan, Kejaksaan Agung melakukan kerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xl Smart Telecom Sejahtera Tbk dalam rangka penguatan pertukaran dan pemanfaatan informasi untuk kebutuhan intelijen.
Salah satu bentuk kerja sama yang dijalin adalah pemasangan dan pengorganisasian perangkat terkait dengan penyadapan informasi.
“Adapun Nota Kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar JAM-Intel Reda Manthovani Dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Reda mengatakan, kolaborasi dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi ini merupakan langkah penting bagi bidang intelijen. Mengingat, adanya pembaruan tugas dan fungsi intelijen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Peraturan baru ini, khususnya Pasal 30B, memberikan otorisasi kepada bidang intelijen untuk menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum.
"Saat ini, business core intelijen Kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan/atau informasi yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk dianalisis, diolah dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi," tegas Reda.
Ia menegaskan, kerja sama dengan pihak penyedia jasa telekomunikasi menjadi hal yang krusial dan patut segera dilaksanakan agar kualitas dan validitas data dan/atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1.
Tag: #penyadapan #dengan #provider #disoal #kejagung #jamin #sembarangan