



Kejagung Kerja Sama dengan 4 Provider soal Penyadapan, Puan Ingatkan Aparat Lindungi Hak Data Pribadi Warga
- Kerja sama antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan empat provider telekomunikasi nasional menuai perhatian publik. Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan aparat penegak hukum untuk mampu menjaga hak-hak konstitusional warga negara terkait perlindungan data pribadi.
Sebab, nota kesepahaman antara Kejagung dengan empat operator telekomunikasi membuka kemungkinan integrasi data komunikasi untuk mendukung penegakan hukum, termasuk soal penyadapan.
Keempat provider yang melakukan nota kesepahaman dengan Kejagung yakni, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk untuk membantu penegakan hukum.
“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” kata Puan kepada wartawan, Kamis (26/6).
Puan mengimbau, pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Sebab, kepercayaan publik dapat tumbuh jika masyarakat yakin bahwa negara bertindak dalam koridor hukum.
"Penegakan hukum yang kuat harus tumbuh berdampingan dengan penghormatan terhadap hak-hak warga," tegas Puan.
Karena itu, Puan memastikan akan mengawal setiap bentuk integrasi teknologi dalam penegakan hukum. Hal ini tentunya selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi.
"Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil," ujar Puan.
Sebelumnya, penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani. Menurutnya, kerja sama itu sebagai bentuk sinergi dalam pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi. Kerja sama ini mencakup pula pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan oleh Kejaksaan.
“Saat ini business core intelijen kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan atau informasi yang selanjutnya sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” kata Reda dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/6).
Reda menjelaskan, kerja sama ini merupakan langkah krusial dalam penguatan bidang intelijen serta sebagai bentuk implementasi dari pembaruan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merevisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 30B, Kejaksaan diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum.
“Kolaborasi dengan penyedia jasa telekomunikasi ini menjadi hal yang krusial dan urgent agar kualitas dan validitas data dan atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1,” jelasnya.
Menurut Reda, data dengan kualifikasi A1 akan sangat bermanfaat, baik secara praktis maupun strategis.
“Dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” ungkapnya.
Reda juga meyakini, kerja sama ini akan memberi dampak besar terhadap kemajuan penegakan hukum di Indonesia.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Tag: #kejagung #kerja #sama #dengan #provider #soal #penyadapan #puan #ingatkan #aparat #lindungi #data #pribadi #warga