Komisi III DPR ke Kejagung, Jangan Sembarang Menyadap dan Sampai Langgar Privasi Rakyat
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. (Istimewa)
14:48
26 Juni 2025

Komisi III DPR ke Kejagung, Jangan Sembarang Menyadap dan Sampai Langgar Privasi Rakyat

- Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan nota kerja sama dengan empat layanan telekomunikasi, dalam rangka memperkuat kinerja intelijen khususnya kinerja penyadapan.

Keempat perusahaan tersebut yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk.

Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengingatkan agar upaya penegakan hukum untuk tidak melanggar hak privasi masyarakat. Dia mengimbau, kerja sama Kejagung itu diimbau hanya dalam pelacakan buronan, pengumpulan bukti digital, serta akses data pendukung dalam proses hukum.

"Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balance adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan, apalagi saat negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privat warga,” kata Sarifuddin Sudding kepada wartawan, Kamis (26/5).

Sudding mengimbau kerja sama antara Kejagung dengan empat penyedia layanan komunikasi tidak melanggar privasi masyarakat. Dia mengingatkan, Kejagung tidak sembarang melakukan penyadapan terhadap masyarakat.

“Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat. Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada,” tegasnya.

Karena itu, Sudding menekankan nota kesepahaman yang mencakup pemasangan perangkat penyadapan itu harus diawasi secara ketat. Sehingga tidak menimbulkan pelanggaran privasi dan penyalahgunaan wewenang.

"Kami menyadari urgensi penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus besar dan pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO), yang memang memerlukan pendekatan teknologi tinggi," cetus Sudding.

Sebelumnya, penandatanganan nota kesepakatan ini dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani. Menurutnya, kerja sama itu sebagai bentuk sinergi dalam pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi. Kerja sama ini mencakup pula pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan oleh Kejaksaan.

“Saat ini business core intelijen kejaksaan berpusat pada pengumpulan data dan atau informasi yang selanjutnya sebagai bahan untuk dianalisis, diolah, dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan organisasi,” kata Reda dalam keterangannya, dikutip Kamis (26/6).

Reda menjelaskan, kerja sama ini merupakan langkah krusial dalam penguatan bidang intelijen serta sebagai bentuk implementasi dari pembaruan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merevisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 30B, Kejaksaan diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan demi kepentingan penegakan hukum.

“Kolaborasi dengan penyedia jasa telekomunikasi ini menjadi hal yang krusial dan urgent agar kualitas dan validitas data dan atau informasi tidak terbantahkan serta memiliki kualifikasi nilai A1,” jelasnya.

Menurut Reda, data dengan kualifikasi A1 akan sangat bermanfaat, baik secara praktis maupun strategis. 

“Dalam tataran praktis seperti pencarian buronan atau daftar pencarian orang, pengumpulan data dalam rangka mendukung penegakan hukum, atau dalam tataran global yang akan digunakan sebagai penyusunan analisis holistik terhadap suatu topik tertentu dan khusus,” ungkapnya.

Reda juga meyakini, kerja sama ini akan memberi dampak besar terhadap kemajuan penegakan hukum di Indonesia.

“Dengan adanya kerja sama ini, kami yakin dan percaya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan penyedia jasa telekomunikasi dapat memberikan manfaat bagi kemajuan penegakan hukum di Indonesia serta turut memberikan kontribusi pada tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” pungkasnya.

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #komisi #kejagung #jangan #sembarang #menyadap #sampai #langgar #privasi #rakyat

KOMENTAR