Gubernur Babel Akan Gugat Keputusan Mendagri ke MK, Minta Pulau Tujuh Dikembalikan
Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani usai berkeliling wisma Praja IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).(Kompas.com/Faqih Rohman Syafei)
14:28
26 Juni 2025

Gubernur Babel Akan Gugat Keputusan Mendagri ke MK, Minta Pulau Tujuh Dikembalikan

- Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani akan menggugat Keputusan Mendagri Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini dilayangkan Arsani agar Pulau Tujuh yang kini dikuasai oleh Provinsi Kepulauan Riau dikembalikan ke Bangka Belitung.

Arsani mengatakan, ada data historis yang mereka punya, yakni terkait pemekaran Provinsi Bangka Belitung dari Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurutnya, Provinsi Sumsel telah menyerahkan Pulau Tujuh kepada Babel.

"Ya itu kan asal usulnya dari Palembang, lalu pembentukan provinsi, Sumsel menyerahkan kepada Babel kalau saya nggak salah. Nah sekarang tiba-tiba Kepri, Kabupaten Lingga ya, mengeklaim punya dia," kata Arsani saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).

Arsani menjelaskan, dia tidak ingin ribut dengan provinsi tetangga, sehingga Pemprov Babel langsung menyiapkan langkah gugatan ke MK agar diselesaikan secara hukum.

"Ini kita mau cek dulu dokumennya sampai mana, kami tidak mau ribut, mungkin kami mau lari ke MK," katanya lagi.

Namun sebelum resmi melayangkan gugatan ke MK, Arsani menyebut pihaknya akan berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait polemik tersebut.

"Kita sudah diskusi sama Pak Mendagri, mungkin minggu depan juga ketemu bagaimana petunjuk dari Pak Mendagri," imbuhnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin menjelaskan, Pulau Tujuh atau gugusan Pulau Pekajang secara de jure merupakan bagian dari Provinsi Bangka Belitung berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Babel.

Dalam lampiran peta undang-undang tersebut, Pulau Tujuh digambarkan berada dalam wilayah administratif Babel.

Namun, pada tahun 2003 muncul UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, yang menyebutkan nama Pulau Cybiayang, yang secara posisi identik dengan Pulau Tujuh.

"Persoalan ini muncul dan berkembang setelah UU Kabupaten Lingga menyebut Pulau Cybiayang, yang lokasinya sama persis dengan Pulau Tujuh," ujarnya.

Upaya untuk memperjelas status Pulau Tujuh sebenarnya sudah dilakukan Pemprov Babel sejak lama, baik lewat dialog langsung dengan Pemprov Kepulauan Riau maupun melalui mediasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Namun, belum ada penyelesaian hingga saat ini.

"Pada 2022 terbit Keputusan Mendagri yang memasukkan Pulau Tujuh ke Kepulauan Riau. Kami telah menyampaikan surat keberatan ke Kemendagri, namun tidak pernah ditanggapi," ujar Kemas.

Melalui pembentukan Timsus, Gubernur Hidayat Arsani berharap langkah hukum konstitusional yang ditempuh ini bisa membuahkan hasil.

Tim khusus Pulau Tujuh ini dibentuk Gubernur Babel tak lama setelah mencuatnya polemik 4 pulau di Aceh yang diputuskan masuk wilayah administrasi Sumatera Utara.

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 memasukkan empat pulau milik Aceh, yaitu Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil, dan Lipan ke dalam wilayah Tapanuli Tengah, Sumut.

Namun, keputusan ini segera dibatalkan setelah mendapatkan protes dari masyarakat.

Tag:  #gubernur #babel #akan #gugat #keputusan #mendagri #minta #pulau #tujuh #dikembalikan

KOMENTAR