



Wamen: Sekolah Swasta Masih Boleh Tarik Biaya Asal Transparan dan Proporsional
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat mengatakan bahwa dalam pelaksanaan putusan MK, sekolah swasta masih diperbolehkan menarik biaya dari peserta didik.
Namun, pungutan biaya dari sekolah swasta yang menerima pembiayaan pemerintah harus dilakukan secara transparan dan proporsional.
"Satuan pendidikan swasta tetap diberikan ruang untuk menarik kontribusi dari masyarakat selama dilakukan secara transparan, proporsional, dan akuntabel," kata Atip dalam Webinar Konstitusi: Hak Atas Pendidikan Dasar Gratis Pasca Putusan MK, Kamis (26/6/2025).
Atip menuturkan, Kemendikdasmen tidak sepenuhnya memberikan pembiayaan gratis kepada seluruh sekolah swasta di Indonesia.
Oleh karena itu, sekolah swasta nantinya masih diperkenankan menarik biaya dari siswa asalkan tetap mengutamakan transparansi.
"Pemerintah menyediakan pembiayaan sampai batas tertentu sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin akses pendidikan dasar yang bermutu," ujarnya.
Atip mengatakan, sekolah swasta yang mendapat kucuran dana dari pemerintah juga harus menjunjung komitmen pendidikan bermutu.
"Satuan pendidikan swasta harus berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan sesuai standar yang ditapkan oleh pemerintah," tegasnya.
Meski tidak sepenuhnya memberikan dana kepada sekolah swasta, Atip memastikan peserta didik yang berasal dari kategori keluarga miskin akan dibebaskan dari seluruh pembiayaan.
"Peserta didik dari keluarga miskin dibebaskan dari seluruh pembiayaan pendidikan sebagai bentuk afirmasi dan komitmen terhadap prinsip keadaan sosial dan pemerataan akses," ucapnya.
"Mereka juga turut diberikan bantuan biaya individu lewat program Indonesia Pintar," tandas Atip.
Diberitakan sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.
Hal tersebut tentu menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah dasar swasta akibat keterbatasan kuota di sekolah negeri.
Tag: #wamen #sekolah #swasta #masih #boleh #tarik #biaya #asal #transparan #proporsional