



Jubir Anies dan Said Didu Hadiri Sidang Tom Lembong
- Sidang perkara dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 di Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, juru bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, dan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu, turut hadir di lokasi.
Keduanya tampak hadir dan duduk di kursi pengunjung saat persidangan berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan ahli.
Tim penasihat hukum Tom Lembong menghadirkan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Gandjar Laksmana Bonaparte, untuk memberikan pendapat hukumnya terkait konstruksi pidana yang didakwakan terhadap eks Menteri Perdagangan tersebut.
Tom Lembong didakwa terlibat dalam praktik impor gula yang dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar.
Dugaan korupsi itu terjadi saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015–2016.
Tindakan ini dilakukan bersama Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) Charles Sitorus, Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Hansen Setiawan.
Kemudian, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto A Tiwow, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Ali Sandjaja Boedidarmo.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).