



Polri Diminta Berhenti Siksa Tersangka untuk Kejar Pengakuan
Ombudsman RI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan tidak ada tindakan penyiksaan yang dilakukan jajaran kepolisian untuk mengejar pengakuan dari seorang tersangka kejahatan.
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan, polisi, khususnya penyidik, semestinya meninggalkan cara-cara lama yang tidak relevan lagi dan melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam mengungkap suatu tindak kejahatan.
"Mengejar 'pengakuan' tersangka dengan tindak kekerasan/penyiksaan adalah 'peradaban masa lalu' yang justru merendahkan martabat institusi penegakan hukum, sekaligus hal ini tidak memberikan hasil yang dapat diandalkan," ujar Johanes di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
"Ujung-ujungnya adalah ketidakadilan atau peradilan yang sesat," imbuh dia.
Johanes mengingatkan, semua orang yang berhadapan hukum, baik itu tersangka, terdakwa, dan narapidana, tetap punya hak fundamental untuk diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabatnya sebagai manusia.
Oleh karena itu, jaksa penuntut umum dan pengadilan juga dinilai perlu tegas untuk menghukum para aparat penegak hukum yang terlibat penyiksaan.
Ia menekankan bahwa proses hukum terhadap aparat penegak hukum pelaku penyiksaan harus transparan dan akuntabel.
"Sudah saatnya instansi penegak hukum membersihkan diri dari aparat yang merusak citra institusi penegak hukum," ujar Johanes.
Johanes juga mengingatkan, aparat penegak hukum wajib membuka akses seluas-luasnya bagi terduga pelanggar hukum serta keluarga dan masyarakat untuk menyampaikan aduan dan laporan ke lembaga/instansi pengawas, baik internal maupun eksternal, termasuk ke Ombudsman RI.
"Divisi Propam harus berani tegas dalam menindak anggotanya yang melanggar, apalagi tindakan yang dapat dikategorikan penyiksaan atau penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi. Aduan tindak kekerasan aparat harus ditindaklanjuti secara profesional dan memenuhi rasa keadilan," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah mengungkapkan bahwa Polri merupakan lembaga yang paling banyak dilaporkan ke Komnas HAM atas dugaan penyiksaan.
Anis mengatakan, ada 176 aduan terhadap Polri selama periode 2020-2024, diikuti oleh TNI sebanyak 15 aduan serta lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan dengan 10 aduan.
"Di mana yang paling banyak menjadi korban penyiksaan adalah perorangan, tahanan, dan masyarakat," kata Anis secara virtual melalui Zoom dalam acara peringatan Hari Anti Penyiksaan di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Anis mengatakan, dugaan penghilangan nyawa atau penganiayaan oleh aparat menjadi peristiwa tertinggi yang dilaporkan kepada Komnas HAM.
Beberapa praktik penyiksaan ditemukan dalam proses penegakan hukum, termasuk di dalam tahanan.
Kekerasan terhadap tahanan atau narapidana masih kerap terjadi dan menjadi tertinggi kedua terkait tipologi tindakan dalam penyiksaan, disusul interogasi dalam tahapan pemeriksaan yang diduga masih menggunakan tindak penyiksaan.
Tag: #polri #diminta #berhenti #siksa #tersangka #untuk #kejar #pengakuan