



Komnas HAM Terima 176 Aduan Dugaan Penyiksaan oleh Polisi
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima 176 aduan dugaan penyiksaan oleh polisi selama periode 2020-2024.
Data tersebut ia sampaikan dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan di Gedung Ombudsman, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
"Di mana yang paling banyak menjadi korban penyiksaan adalah perorangan, tahanan, dan masyarakat," ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Rabu (25/6/2025).
Setelah kepolisian, Komnas HAM menerima 15 aduan dugaan penyiksaan oleh TNI. Lalu, 10 aduan dugaan penyiksaan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan).
Lanjutnya, Komnas HAM paling banyak menerima laporan terkait dugaan penghilangan nyawa atau penganiayaan oleh aparat.
Bahkan, beberapa dugaan praktik penyiksaan ditemukan dalam proses penegakan hukum, termasuk di dalam tahanan.
Menurutnya, kekerasan terhadap tahanan atau narapidana masih kerap terjadi, disusul interogasi dalam tahapan pemeriksaan yang diduga masih menggunakan tindak penyiksaan.
"Komnas HAM memberikan atensi terhadap dugaan kekerasan dan atau praktik penyiksaan oleh aparat yang masih terus diadukan ke Komnas HAM," kata Anis.
Anis menegaskan, negara harus berperan dalam mencegah terjadinya praktik penyiksaan. Komnas HAM meminta adanya pengawasan terhadap peraturan yang berpotensi menghadirkan praktik penyiksaan.
"Negara juga harus mengawasi secara sistemik terhadap peraturan yang berpotensi munculnya praktik penyiksaan seperti interogasi, metode kebiasaan penahanan, dan bentuk peraturan lainnya di mana setiap tindak penyiksaan harus diberikan hukuman yang setimpal dan memberi jaminan ganti rugi terhadap korban serta kompensasi yang adil," tegas Anis.
Kejahatan HAM
Sementara itu dalam acara yang sama, anggota Ombudsman Johanes Widijantoro menegaskan, penyiksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum merupakan bentuk pelanggaran HAM.
Ia menjelaskan, mereka yang sedang berhadapan dengan hukum, baik tersangka, terdakwa, maupun narapidana, tetap harus diperlakukan secara manusiawi dan dihormati martabatnya sebagai manusia.
"Penyiksaan bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia tetapi juga menghancurkan fondasi kepercayaan publik terhadap sistem hukum, keamanan, dan keadilan," ujar Johanes.
Tegasnya, mengejar pengakuan tersangka dengan tindak kekerasan atau penyiksaan adalah peradaban masa lalu yang justru merendahkan martabat institusi penegakan hukum.
Praktik penyiksaan juga tidak memberikan hasil yang dapat diandalkan, karena dapat merusak upaya pengumpulan data dan dapat mendorong tersangka untuk mengatakan apapun yang hanya ingin didengar oleh penyelidik.
"Sudah saatnya, institusi penegakan hukum membersihkan diri dari orang-orang, oknum-oknum, dari APH yang merusak citra institusi penegak hukum," ujar Johanes.
Tag: #komnas #terima #aduan #dugaan #penyiksaan #oleh #polisi