



Dasco: RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah Revisi KUHAP Selesai
- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan setelah pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai.
“Betul begitu. Pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan setelah pembahasan RUU KUHAP selesai,” ujarnya melansir dpr.go.id, Rabu (25/6/2025).
Dia menyampaikan hal itu menanggapi perkembangan legislasi yang tengah berlangsung di Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Dasco menyebutkan, pendekatan yang diambil DPR adalah menyelesaikan terlebih dahulu RUU yang berkaitan agar pengaturan dalam RUU Perampasan Aset dapat dikompilasi secara menyeluruh dan harmonis.
Menurutnya, hal itu penting karena materi tentang perampasan aset tidak hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan saja.
Materi RUU tersebut tersebar di berbagai regulasi, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga KUHAP.
“Karena aspek-aspek perampasan aset itu ada di UU Tipikor, TPPU, KUHP, dan KUHAP, maka setelah selesai semua, kami akan ambil dari situ,” sebut Dasco.
Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menyebutkan, setelah aspek-aspek lain selesai dibahas, DPR akan mengompilasi UU yang mempunyai persoalan sama terkait aset agar bisa berjalan dengan baik.
Polemik substansi RUU Perampasan Aset
Di sisi lain, RUU Perampasan Aset saat ini masih menjadi sorotan publik sejak awal wacana pembahasannya.
Salah satu poin yang menimbulkan perdebatan adalah mekanisme perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture).
Masyarakat sipil menilai hal tersebut berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah dan hak atas kepemilikan.
Di sisi lain, pemerintah dan sebagian kalangan DPR menilai, RUU itu sangat dibutuhkan untuk mempercepat pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Selama ini, aparat penegak hukum kesulitan dalam mengambil aset negara karena pelaku sering kali kabur atau meninggal dunia sebelum kasus diputus pengadilan.
Pembahasan RUU itu pun menjadi bagian dari reformasi hukum yang lebih luas, terutama dalam rangka memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Dengan menunggu selesainya revisi RUU KUHAP dan KUHP, substansi RUU Perampasan Aset diharapkan akan lebih utuh dan tidak tumpang tindih dengan aturan hukum lainnya.
Tag: #dasco #perampasan #aset #dibahas #setelah #revisi #kuhap #selesai