Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK?
Ustaz Khalid Basalamah((Dok. Kompas tv))
08:42
25 Juni 2025

Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK?

- Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (23/6/2025). 

Pendakwah dengan nama lengkap Khalid Zeed Basalamah ini digali keterangannya terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji pada saat penyelenggaraan ibadah haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

"Benar, yang bersangkutan diperiksa, dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

Kooperatif

Budi mengatakan, Ustaz Khalid Basalamah kooperatif ketika memberikan keterangan yang diminta penyidik terkait perkara ini.

"(Ustaz Khalid Basalamah) menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyelidik," ujarnya.

Budi berharap sikap tersebut menjadi contoh semua pihak saat dimintai keterangan oleh penyidik agar penanganan perkara menjadi efektif.

"Tentu ini penting juga bagi pihak-pihak lain untuk kemudian kooperatif dan menyampaikan informasi dan keterangan yang diketahui, supaya penanganan perkara yang terkait dengan haji ini dapat secara efektif dan bisa segera terang," ucap dia.

Saat ini, kasus yang terjadi di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ini masih dalam tahap penyelidikan Komisi Antirasuah. Artinya, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan KPK sejauh ini.

 

Kenapa ada persoalan kuota haji?

Penyelenggaraan haji 2024 memang mendapatkan sorotan publik karena adanya sejumlah masalah yang terjadi. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara khusus membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikannya.

Salah satu yang paling disorot waktu itu adalah adanya dugaan penyelewengan atau gratifikasi yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) terkait kuota haji khusus.

Pasalnya, 3.503 jemaah haji khusus bisa langsung berangkat ke Tanah Suci pada tahun lalu. Padahal semestinya mereka mengantre hingga 2031, karena ada 167.000 jemaah haji yang masih menunggu untuk bisa mendapatkan antrean haji.

Persoalan ini yang kemudian dikritisi Pansus Haji DPR RI.

KPK sendiri memastikan akan mengusut persoalan ini setelah sebelumnya mendapatkan laporan.

Namun, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Ya benar (Penyelidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kemenag)," kata Asep saat dikonfirmasi, Kamis (19/6/2025).

Profil Ustaz Khalid Basalamah

Ustaz Khalid Basalamah merupakan kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan pada 1 Mei 1975.

Ustaz Khalid Basalamah merupakan anak dari pendiri masjid dan pondok pesantren Addaraen di Makassar, Ustaz Zeed Abdullah Basalamah.

Khalid Basalamah memperoleh gelar S1 dari Universitas Islam Madinah dan gelar magister dari Universitas Muslim Indonesia.

Dalam dunia dakwah, Ustaz Khalid Basalamah diketahui kerap memberikan ceramah melalui video yang diunggah di kanal YouTube miliknya sejak tahun 2013.

Dia setiap hari memberikan kajian melalui kanal YouTube-nya Khalid Basalamah Official.

Namanya sempat diperbincangkan karena sempat menyatakan bahwa istrinya adalah seorang mualaf.

Kemudian, sang istri memperbolehkannya untuk berpoligami tetapi sang Ustaz tidak memiliki niat untuk poligami.

Ustaz Khalid Basalamah diketahui juga berteman dengan sejumlah pesohor di Tanah Air, seperti presenter serba bisa Raffi Ahmad dan aktor Irwansyah.

Dia juga kerap tampil dalam sejumlah podcast artis dan memberikan kajian atau dakwah.

Berdasarkan catatan Kompas.com, Ustaz Khalid Basalamah pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian serta diskriminasi ras dan etnis pada tahun 2022.

Laporan itu dibuat pesohor Sandy Tumiwa dengan laporan polisi nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT/BARESKRIM tanggal 17 Februari 2022.

Dalam laporan itu, Khalid disangkakan Pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP, serta Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Khalid dilaporkan karena pernyataannya di media sosial yang menyatakan kalau wayang dilarang oleh agama sehingga lebih baik dimusnahkan.

"Menanggapi perihal ini saya (Sandy Tumiwa) yang bertujuan menempatkan suatu nilai kehidupan secara benar, baik sisi budaya dan sisi keyakinan. Yang sesungguhnya saling mengisi," kata Sandy dalam keterangannya kepada awak media seperti dikutip Tribunnews pada 15 Februari 2022.

Tag:  #kenapa #ustaz #khalid #basalamah #diperiksa

KOMENTAR