Sejarah Pasar Kemiri Muka yang Dikunjungi Gibran: Pernah Bikin Pemkot Depok Digugat
Sejarah Pasar Kemiri Muka yang Hari Ini Dikunjungi Gibran: Pernah Bikin Pemkot Depok Digugat [Twitter Gibran]
14:44
2 Februari 2024

Sejarah Pasar Kemiri Muka yang Dikunjungi Gibran: Pernah Bikin Pemkot Depok Digugat

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ditemani sang istri, Selvi Ananda pada hari ini, Jumat (2/2) menyapa warga dan para pedagang di Pasar Kemiri Muka, Depok, Jawa Barat.

Pantuan , kehadiran cawapres pendamping capres Prabowo Subianto tersebut menarik perhatian pengunjung hingga pedagang pasar. "Mas Gibran Mas Gibran foto Mas," teriak warga.

Di lokasi Gibran dan istri terlihat berbincang dengan para pedagang. Selain itu, putra sulung Presiden Jokowi itu juga tampak memborong beberapa dagangan seperti teri medan, bawang, cabai, wortel, hingga gula.

"Ada gula," tanya Gibran.

"Ada Mas," jawab pedagang.

"10 (kg) ya," timpal Gibran.

Pasar Kemiri Buka berlokasi di Jalan A Rachman Hakim, Depok Baru, Kota Depok, Jawa Barat. Pasar ini terbilang pasar legendaris di Depok dan sudah berdiri sejak 1987.

Ditelisik dari sejumlah sumber, pasar ini rupanya pernah membuat Pemkot Depok digugat ke pengadilan. 

Dikutip dari catatan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, polemik ini tak lepas setelah perubahan status Depok menjadi Kota Madya. Seperti diketahui, Depok dulunya secara administratif masuk ke wilayah Kabupaten Bogor.

"Polemik Pasar Kemiri Muka mulai muncul ketika pada tahun 1999, ketika Kota Depok berubah menjadi Kota Madya. Perubahan Depok yang sebelumnya berstatus kota administratif menjadi Kota Madya, juga diikuti dengan penyerahan aset Kabupaten Bogor kepada Kota Depok, seperti pasar, fasilitas umum dan fasilitas sosial," tulis Idris seperti dikutip dari mohammadidris.id, Jumat (2/2).

Pasar Kemiri Muka awalnya dikelola oleh PT. Petamburan dengan memegang Hak Guna Bangunan (HGB) dari Kabupaten Bogor. Sayangnya, sejak tahun 1997 sampai sekarang, PT Petamburan tidak lagi memperpanjang HGB.

Rupanya pengalihan ini membuat Pemkot Depok sempat digugat oleh PT Petamburan. Hal ini lantaran saat aset Pasar Kemiri Muka diserahkan dari Pemkab Bogor ke Pemkot Depok tidak ada tanda bukti surat kepemilikan sah seperti sertifikat tanah.

Gugatan PT Petamburan dimenangkan di pengadilan baik dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Mahkamah Agung (MA). Bahkan ketika sampai mengajukan kasasi (banding) Pemkot Depok kalah.
Akhirnya secara status diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bogor aset ini dimenangkan untuk PT. Petamburan pada tahun 2007. Menurut keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok bahwa lokasi Pasar Kemiri Muka merupakan tanah negara.

"Jadi walaupun PT Petamburan itu menang, tetap tidak berhak menggunakan tanah tersebut," kata Idris.

Akhirnya keluar Perpres tahun 2016 tentang masalah tanah yang diberikan HGB namun tidak digunakan selama 20 tahun itu mesti dikembalikan kepada negara.

Editor: Galih Prasetyo

Tag:  #sejarah #pasar #kemiri #muka #yang #dikunjungi #gibran #pernah #bikin #pemkot #depok #digugat

KOMENTAR