



2 Pejabat Setjen MPR Dipanggil KPK Terkait Kasus Gratifikasi MPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Sekretariat Jenderal (Setjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa.
Mereka adalah Dyastasita Widya Budi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Setjen MPR RI 2020, dan Joni Jondriman selaku Kepala UKPBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (24/6/2025).
Meski demikian, KPK belum menyampaikan materi yang akan digali dari pemeriksaan saksi tersebut.
KPK juga masih belum mengungkap secara detail perkara gratifikasi di MPR yang sedang mereka tangani.
Sejauh ini, KPK baru mengungkapkan bahwa ada satu tersangka dalam kasus ini.
Budi mengatakan, tersangka tersebut diduga menerima uang sebesar Rp 17 miliar.
"Sejauh ini KPK menetapkan satu tersangka. Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang lebih Rp 17 miliar," kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Budi mengatakan, satu tersangka tersebut merupakan seorang penyelenggara negara.
Saat dikonfirmasi, apakah satu tersangka itu adalah eks Sekretaris Jenderal MPR RI Ma'ruf Cahyono, Budi mengaku belum bisa menyampaikan ke publik.
"Belum bisa kami sampaikan," ujar Budi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyatakan kasus yang sedang diusut KPK adalah kasus yang terjadi pada medio 2019-2021.
Dia juga memastikan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang saat ini menjabat.
Selain itu, menurut Siti, kasus tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan sebelumnya yang saat ini naik menjadi penyidikan.
Tag: #pejabat #setjen #dipanggil #terkait #kasus #gratifikasi