



Menteri Hukum Usulkan Forum Mahkumjakpol Dihidupkan Lagi
- Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengusulkan agar forum Mahkamah Agung (MA), Kementerian Hukum (Kememkum), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dihidupkan lagi untuk menjaga koordinasi antar instansi tanpa saling mengintervensi kewenangan dalam RUU KUHAP.
"Koordinasi itu penting karena berdasarkan pengalaman kita, kita pernah memiliki sebuah forum yang namanya Mahkumjakpol, kita pernah memiliki di tahun 2010 Mahkumjakpol," kata Supratman dalam acara 'Penandatanganan DIM RUU KUHAP' di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6/2025).
Supratman mengatakan, forum tersebut akan memperkuat koordinasi baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun peradilan.
Dia juga mengatakan, untuk menghidupkan forum tersebut dapat dilakukan melalui nota kesepahaman atau MoU.
"Namun demikian sekali lagi kami serahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, wamen sesneg juga, dan juga kepada Kementerian Hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menandatangani naskah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada Senin (23/6/2025).
Naskah DIM RUU KUHAP diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin.
"Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat," kata Menteri Hukum Supratman dalam pidatonya.
Supratman mengatakan, RUU KUHAP ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia.
Dia berharap RUU tersebut dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
"Mudah-mudahan, dengan pemerlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari Tahun 2026, Hukum Acara kita juga sudah bisa berlaku," ucap dia.
Tag: #menteri #hukum #usulkan #forum #mahkumjakpol #dihidupkan #lagi