KPK Sita 1 Unit Rumah Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jaksel
KPK menyita 1 unit rumah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di kawasan Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan terkait kasus pencucian uang SYL. 
10:49
2 Februari 2024

KPK Sita 1 Unit Rumah Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jaksel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah milik eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyitaan ini berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) politikus Partai NasDem itu.

Dari foto yang diterima Tribunnews.com, rumah yang disita memiliki dua lantai.

Rumah bernomor 42C itu didominasi cat warna putih.

"Menjadi bagian penting dalam upaya KPK melakukan aset recovery dari hasil korupsi,  kemarin (1/2) tim penyidik telah selesai melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka SYL yang berada di wilayah Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).

Agar aset yang disita tidak dimasuki oleh pihak yang berkepentingan, kata Ali, tim penyidik memasang plang sita di bagian depan rumah.

Ali memastikan KPK masih akan terus menelusuri aset-aset SYL yang bernilai ekonomis.

"Masih terus dilakukan penelusuran aset-aset bernilai ekonomis lainnya dengan melibatkan peran aktif dari Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," katanya.

Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan.

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang. 

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga. 

Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan atau suap serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2024).  Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) selesai diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan atau suap serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilakukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2024).  (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. 

Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.
 

Editor: Theresia Felisiani

Tag:  #sita #unit #rumah #mentan #syahrul #yasin #limpo #jaksel

KOMENTAR