Wamenkum Sebut DPR yang Akan Buka Isi DIM RUU KUHAP ke Publik
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Hiariej saat ditemui di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari)
20:02
23 Juni 2025

Wamenkum Sebut DPR yang Akan Buka Isi DIM RUU KUHAP ke Publik

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej meminta publik untuk tidak menanyakan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang disusun pemerintah.

Eddy, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa yang berwenang untuk membuka DIM tersebut adalah pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah menerima DIM dari pemerintah.

"Etikanya begitu ya, jadi jangan dikejar-kejar mana daftar inventaris masalahnya, jangan, tunggu dari DPR, DPR akan membuka kepada publik," kata Eddy di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Kendati demikian, pemerintah masih menunggu undangan dari DPR untuk menyerahkan naskah DIM tersebut.

"Ya, menunggu undangan dari DPR, betul (besok) pembukaan masa sidang (DPR) tapi kan kita tidak bisa ngatur-ngatur DPR harus mengundang kita, nanti DPR akan mengundang, yang penting kita sudah memberitahu bahwa naskah itu sudah siap," ucap Eddy.

Eddy menyebutkan, ada sekitar 6.000 poin dalam DIM RUU KUHAP buatan pemerintah.

Ia mengeklaim, DIM itu disusun berdasarkan aspirasi yang dijaring dari perguruan tinggi, kementerian/lembaga, advokat, dan koalisi masyarakat sipil.

"Meskipun tidak semua masukan itu akan kita tuangkan. Tetapi kita secara fair akan memberitahu kepada DPR bahwa ini adalah hasil penyusunan yang kita ambil dari masukan masyarakat sipil, dari ahli maupun dari teman-teman advokat," kata Eddy.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menandatangani naskah DIM RUU KUHAP

Naskah DIM RUU KUHAP diteken oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto di Graha Pengayoman, Kemenkum, Jakarta, Senin.

"Sebuah kebahagiaan yang tersendiri bagi kami di Kementerian Hukum, dengan kehadiran Yang Mulia Ketua MA, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung, bersama dengan Bapak Pak Menseneg bisa melahirkan sebuah DIM sebagai satu kesatuan daripada terhadap apa yang diyakinkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat," kata Menteri Hukum Supratman dalam pidatonya.

"Tentu ini menggambarkan cita-cita presiden, ingin mewujudkan sebuah pemerintahan di mana seluruh bagian dari pemerintahan kompak, dan bisa satu dalam sebuah tindakan," imbuh dia.

Supratman mengatakan, hal ini merupakan harapan besar dalam hukum di Indonesia.

Dia berharap RUU KUHAP nantinya dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

"Mudah-mudahan, dengan pemerlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di 1 Januari tahun 2026, Hukum Acara kita juga sudah bisa berlaku," ucap dia.

Tag:  #wamenkum #sebut #yang #akan #buka #kuhap #publik

KOMENTAR