Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Hari Ini di Singapura
Profil Paulus Tannos, buron e-KTP.(kpk.go.id)
10:54
23 Juni 2025

Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Hari Ini di Singapura

- Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo mengatakan, Pengadilan Singapura mulai menggelar sidang pendahuluan ekstradisi buron kasus proyek E-KTP Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po hari ini, Senin (23/6/2025).

"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus E-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square," kata Suryo Pratomo dalam siaran pers, Senin.

Suryo mengatakan, sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama 3 hari dipimpin oleh District Judge, Luke Tan.

Dia mengatakan, dalam persidangan tersebut, Jaksa pada Kejaksaan Agung Singapura bertindak sebagai pihak yang mewakili Pemerintah RI sebagai pemohon ekstradisi.

Mereka nantinya wajib menghadirkan bukti-bukti dan permintaan ekstradisi (formal extradition request) dari Pemerintah RI.

Sementara itu, Paulus Tannos sebagai buronan-subyek permintaan ekstradisi berhak pula mengajukan bukti-bukti yang mendukung keberatannya.

"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subyek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," ujarnya.

Suryo mengatakan, apabila Pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka ia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada Pemerintah RI.

Dia juga mengatakan, Paulus Tannos memiliki 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan.

"Jika ia (Paulus Tannos) mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender)," tuturnya.

Suryo mengatakan, lama proses ekstradisi dapat bervariasi, bergantung pada apakah buronan subyek permintaan ekstradisi menerima atau akan mengajukan banding/keberatan pada tiap tahapan.

"Dalam hal buronan mengajukan banding, sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, maka waktu yang diperlukan akan jauh lebih lama," ucap dia.

Tag:  #sidang #ekstradisi #paulus #tannos #digelar #hari #singapura

KOMENTAR