Jelaskan Soal 88 Tas Mahalnya, Sandra Dewi Klaim Tak Pernah Dibelikan Harvey: Dapat dari Endorse
Artis Sandra Dewi (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
12:52
10 Oktober 2024

Jelaskan Soal 88 Tas Mahalnya, Sandra Dewi Klaim Tak Pernah Dibelikan Harvey: Dapat dari Endorse

Aktris Sandra Dewi memberikan penjelaskan mengenai 88 tas mewah yang diamankan penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Hal itu disampaikan Sandra Dewi saat menjadi saksi dalam kasus yang menjerat suaminya, Harvey Moeis sebagai terdakwa.

Pada persidangan ini, Sandra mengatakan bahwa 88 tas tersebut tidak berasal dari uang korupsi suaminya, tetapi hasil endorsment yang dia lakukan sebagai public figure sejak 2012.

“Di tahun 2014, ada lebih dari 23 toko-toko tas branded di Indonesia yang mengendorse saya, yang memeberikan saya tas di mana ketika mereka memberikan tas itu, saya mempromosikannya di social media saya yang mempunyai pengikut 24,2 juta followers,” kata Sandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga: Sebut Sandra Dewi Pernah Kirim Duit Rp10 Miliar, Begini Pengakuan Istri Bos Smelter Timah di Sidang

“Ketika tas-tas itu datang, saya promosikan, saya unboxing, saya buka kotaknya, saya posting, kalau tas ini diendorse oleh toko apa. Ini sudah 10 tahun saya jalanin dan ada ratusan tas yang mulia sebenarnya,” tambah dia.

Dari ratusan tas tersebut, Sandra Dewi mengaku telah menjual sebagian lainnya karena sudah tidak dipakai lagi. Dia juga menegaskan bahwa suaminya tidak pernah membelikannya tas mewah.

“Jadi, saksi saya banyak kalau tas-tas ini endorsment dan tidak pernah dibeli oleh suami saya karena suami saya tahu saya sudah mendapatkan tas tas ini dari tahun 2014,” tandas dia.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis disebut melakukan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah dan Alwin Akbar selaku Direktur Operasional PT Timah serta 27 pemilik smelter swasta lainnya untuk membahas permintaan Mochtar dan Alwi atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta tersebut.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan permintaan kepada sejumlah perusahaan penambang timah swasta untuk melakukan pembayaran biaya pengamanan sebesar USD 500-750 per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola oleh terdakwa atas nama PT Refined Bangka Tin, dengan total Rp420 miliar.

Baca Juga: Besok, Sandra Dewi Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Sang Suami, Harvey Moeis

Perusahaan-perusahaan tersebut yaitu, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Bina Sentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Harvey Moeis di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]Harvey Moeis di sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut menerima uang panas Rp420 miliar dari tindak pidana korupsi tata niaga wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.

“Memperkaya Harvey Moeis, dan Helena Lim setidak-tidak ya Rp420 miliar” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #jelaskan #soal #mahalnya #sandra #dewi #klaim #pernah #dibelikan #harvey #dapat #dari #endorse

KOMENTAR