Hari Ini Sandra Dewi Bersaksi dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis
Artis Sandra Dewi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/5/2024). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
08:24
10 Oktober 2024

Hari Ini Sandra Dewi Bersaksi dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

        - Artis Sandra Dewi akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah, pada izin usaha pertambangan (IUP) PT. Timah. Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/9).   "Yang bersangkutan dijadwalkan bersaksi di pengadilan dengan beberapa saksi lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (10/9).   Sandra Dewi akan bersaksi untuk terdakwa Harvey Moeis, yang juga merupakan suaminya. Serta terdakwa lainnya, yakni Suparta dan Reza Andriansyah dari pihak PT Refined Bangka Tin (RBT).   Harvey Moeis didakwa atas kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.   Harvey Moeis didakwa terkait posisinya sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey Moeis disebut diuntungkan senilai Rp 420 miliar bersama Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.   Harvey Moeis sebagai perwakilan PT RBT berperan mengkoordinir pengumpulan uang pengamanan dari para perusahan smelter swasta di Bangka Belitung. Perusahaan smelter itu yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa. Perbuatan Harvey Moeis itu sepengetahuan petinggi PT RBT, yakni Suparta selaku direktur utama dan Reza Andiransyah selaku direktur pengembangan usaha.   Masing-masing perusahaan itu menyetor besaran uang pengamanan yang berbeda, dari USD 500 sampai dengan USD 750 untuk setiap ton bijih timah. Uang itu dikumpulkan dalam bentuk seolah-olah corporate social responsibility (CSR) PT RBT.  

  Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.   Selain itu, Harvey Moeis juga didakwa pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #hari #sandra #dewi #bersaksi #dalam #sidang #kasus #dugaan #korupsi #timah #yang #jerat #harvey #moeis

KOMENTAR