



Prabowo Bubarkan Saber Pungli, Kapolri Pastikan Fungsi Tetap Jalan
- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa fungsi pemberantasan pungutan liar tidak hilang dari kerja Polri meski Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau Satgas Saber Pungli telah dibubarkan Presiden Prabowo.
“Tetap berjalan, karena kan Saber Pungli itu terkait dengan pungli-pungli kecil di tempat-tempat lain itu,” ujar Sigit saat ditemui di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Sigit mengatakan, saat ini, Polri telah memiliki beberapa sektor dan satuan tugas untuk memberantas pungli.
Secara umum, Polri fokus untuk melakukan pencegahan terjadinya pungli di lingkungan masyarakat.
“Jadi Saber Pungli kan menangani masalah yang kecil-kecil. Sekarang kita fokus di pencegahan,” kata Sigit.
Namun, ia menegaskan bahwa Polri masih punya satuan kerja untuk menindaklanjuti pelanggaran pidana akibat pungli.
Pemberantasan pungli menjadi salah satu fokus yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor).
“Namun di sisi lain, penegakan hukum secara represif sesuai dengan yang diatur dalam UU Tipikor, saat ini kita sudah ada Kortas Tipidkor, sudah ada Kortas untuk kita laksanakan (penindakan),” kata Sigit lagi.
Pembubaran Saber Pungli ini disebut bukan hal yang mengejutkan bagi para pembantu Presiden Prabowo Subianto.
Sigit mengatakan, Prabowo sudah sangat tegas dalam memberikan arahannya, terutama di bidang penegakan hukum.
“Ya, saya kira sudah jelas di Asta Cita beliau (Prabowo) terkait bagaimana kita harus melakukan penegakan hukum. Beliau sudah berulang kali bicara tentang kasus korupsi,” tutur Sigit.
Diberitakan, Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis pasal 1 dalam salinan beleid yang dilihat Kompas.com, Rabu (18/6/2025).
Sebagai informasi, Saber Pungli sebelumnya dibentuk sebagai bagian dari keseriusan pemerintah memberantas pungli secara masif.
Saber Pungli dikendalikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Selain Menko Polhukam yang saat itu dijabat Wiranto sebagai penanggung jawab sekaligus pengendali satgas, komposisi satgas yang lain adalah Ketua Pelaksana Irwasum Polri, Wakil Ketua I Irjen Kemendagri, Wakil Ketua II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, dan sekretaris staf ahli di Kemenko Polhukam.
Ruang lingkup fungsi Satgas Saber Pungli sangat luas, mulai dari membangun sistem pencegahan, koordinasi pengumpulan data, menggelar operasi tangkap tangan, hingga memberikan rekomendasi mengenai sanksi yang diberikan.
Oleh karena kompleksnya tugas Satgas Saber Pungli, anggota Satgas terdiri dari beragam instansi penegak hukum.
Selain dari Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenpolhukam, juga dari Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN, dan POM TNI.
Tag: #prabowo #bubarkan #saber #pungli #kapolri #pastikan #fungsi #tetap #jalan