



Soal Kasus Chromebook, Apa yang Akan Diungkap Kejagung dari Nadiem Makarim?
- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim akhirnya dipanggil oleh Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 akan dilaksanakan di Gedung Bundar dan direncanakan mulai pukul 09.00 WIB ya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat ditemui di Lobi Gedung Penkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris, Nadiem memastikan akan hadir di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung pada Senin (23/6/2025).
Apa yang akan diungkap Kejagung?
Pemanggilan Nadiem tentu tidak terlepas dari posisinya selaku menteri. Dalam pengadaan tahun 2019-2023 ini pengawasan Nadiem dinilai krusial mengingat anggaran yang mencapai Rp 9,9 triliun.
“Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terhadap jalannya pelaksanaan dari pengadaan Chromebook ini,” kata Harli.
Tidak hanya soal pengawasan, penyidik juga merasa perlu untuk bertanya soal bagaimana proses pengadaan dilakukan.
Pengetahuan, pemahaman, dan peran Nadiem dalam proses pengadaan ini menjadi krusial untuk menentukan ada tidaknya tindakan koruptif dalam kasus ini.
“Tentu kita (ingin) melihat apakah ada peran yang bersangkutan terkait dengan proses pelaksanaan dari pengadaan karena bagaimanapun bahwa sebagai pimpinan tertinggi di lembaga,” lanjut Harli.
Atas dasar-dasar ini, penyidik berharap Nadiem dapat hadir dan memenuhi panggilan serta menjalankan pemeriksaan.
Mengaku Siap Diperiksa
Dalam konferensi pers pada Selasa (10/6/2025) lalu, Nadiem telah menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik terkait kasus ini.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," ujar Nadiem kala itu.
Ia menegaskan, setiap kebijakan yang ia rumuskan saat menjabat Mendikbudristek berlandaskan asas transparansi, keadilan, dan itikad baik.
Nadiem juga menekankan, kalau dirinya tidak pernah mentoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun.
"Saya tidak pernah menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apapun. Saya mengajak masyarakat untuk tetap kritis, namun adil. Tidak terburu-buru dalam menarik kesimpulan di tengah derasnya opini yang dibentuk," katanya.
Untuk membuktikan hal ini, Nadiem mengaku akan kooperatif dengan proses hukum yang berlangsung. Ia berharap sikapnya ini dapat turut menjaga kepercayaan publik terhadap transformasi pendidikan.
Pengacara Nadiem, Hotman Paris Hutapea juga menyatakan Nadiem bakal hadir memenuhi panggilan Kejagung besok.
“(Nadiem) Akan hadir Senin di Kejagung,” ucap Kuasa Hukum Nadiem, Hotman Paris, saat dihubungi, Jumat (20/6/2025).
Tag: #soal #kasus #chromebook #yang #akan #diungkap #kejagung #dari #nadiem #makarim