



Pemerintah Diminta Buat Tolok Ukur agar WFA ASN Tak Bikin Kinerja Turun
Pemerintah dinilai perlu membuat tolok ukur untuk aparatur sipil negara (ASN) yang melaksanakan bekerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) agar kinerja mereka tidak menurun.
Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah menyatakan, tolok ukur itu perlu dibuat menyesuaikan dengan karakteristik tugas pegawai pemerintah tersebut.
"Artinya, bukan bicara masalah harinya, tetapi bagaimana pekerjaan, jenis pekerjaannya. Nah, bisa saja, tadi saya katakan seorang peneliti bukan hanya dua hari, bisa jadi seminggu, sepuluh hari di lapangan. Itu yang seharusnya kemudian memang diukur betul oleh instansinya masing-masing," kata Lina kepada Kompas.com, Jumat (20/6/2025).
"Jadi, artinya memang tidak bisa disamaratakan, ya, jenis pekerjaannya. Karena antara yang satu dengan yang lain itu mungkin berbeda," imbuh dia.
Lina menuturkan, tolok ukur ini bisa dibentuk oleh instansi masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan pegawai.
Selain itu, ia juga menyarankan pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan ini.
Evaluasi ini bisa dilakukan dari kebijakan serupa sebelumnya di masa pandemi Covid-19.
Artinya, kebijakan WFA yang dikeluarkan ini tidak hanya semata-mata untuk menjawab waktu kerja yang semakin dinamis dan kesehatan mental ASN, melainkan apakah kebijakan ini sudah memaksimalkan tugas dan fungsi ASN.
"Ini yang disebut dengan apakah memang sudah dilakukan evaluasi terhadap kebijakan ini sebelumnya, sehingga kemudian memang dilihat ternyata celahnya di sini, loh. Ini yang kemudian harus ditutupi dan dibenahi dengan kebijakan yang seperti apa," beber Lina.
Ia tidak ingin fleksibilitas kerja ASN ini justru makin menggerus kepercayaan publik kepada pelayanan pemerintah, jika bekerja fleksibel malah makin menyulitkan masyarakat mengakses layanan tersebut.
"Itu menggambarkan jangan sampai kemudian kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah jadi rendah. Jadi evaluasi itu menjadi bagian penting," kata Lina.
Sebelumnya diberitakan, ASN dapat bekerja dari mana saja atau WFA seusai Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Peraturan Menpan-RB Nomor 4 Tahun 2025.
Peraturan itu menjelaskan tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah.
"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati dalam keterangan pers, Rabu (18/6/2025).
Nanik beralasan, fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.
Oleh karena itu, Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya.
Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.
"Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," ujar Nanik.
Tag: #pemerintah #diminta #buat #tolok #ukur #agar #bikin #kinerja #turun