Teman Kuliah Akui Hasto Pernah Punya Nomor Luar Negeri
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Cecep Hidayat saat dihadirkan sebagai saksi meringankan untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
17:04
20 Juni 2025

Teman Kuliah Akui Hasto Pernah Punya Nomor Luar Negeri

- Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Cecep Hidayat mengakui bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, pernah memiliki nomor luar negeri.

Keterangan ini disampaikan Cecep saat dihadirkan sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Pada kesempatan tersebut, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, mengonfirmasi kepada Cecep apakah Hasto memiliki nomor luar negeri.

Adapun Cecep merupakan teman seangkatan Hasto saat menempuh program doktoral di Universitas Pertahanan (Unhan).

"Saudara ingat enggak yang disimpan itu nomor dari provider dalam negeri atau luar negeri yang Saudara simpan di HP saudara?" tanya Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (20/6/2025).

Cecep mengatakan, ketika menjalani program doktoral bersama, Hasto menggunakan nomor telepon dalam negeri.

Hal ini ditandai dengan kode +62. Namun, kata Cecep, Hasto juga sempat menggunakan nomor luar negeri.

Nomor tersebut hanya aktif hingga 2024.

"Kok saudara bisa menyimpulkan nomor luar?" tanya jaksa.

"Kan bukan +62," ujar Cecep.

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tag:  #teman #kuliah #akui #hasto #pernah #punya #nomor #luar #negeri

KOMENTAR