



TNI Pastikan Jaksa Bisa Dapat Perlindungan Personal, Dapat Dikawal dari Rumah jika Ada Ancaman
Kepala Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Mayjen Kristomei Sianturi memastikan, personel Kejaksaan bisa mendapatkan perlindungan personal dari TNI selama ada permintaan dari Kejaksaan.
Kristomei menyebutkan, perlindungan personal bagi jaksa itu merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
“Ya bisa. Dengan adanya Perpres 66 tahun 2025 itu kan sudah memperbolehkan TNI untuk membantu mengamankan kejaksaan secara strategis,” ujar Kristomei di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Kristomei mengatakan, seorang jaksa bisa dikawal oleh TNI sejak dari rumah ke kantor selama ada ancaman-ancaman yang dirasakannya.
“Bisa (dikawal sampai rumah). Kalau memang terlihat ada ancaman itu karena mengenai kasus-kasus tertentu, ya pasti kita amankan,” ujar dia.
Pada hari ini, Kristomei mendatangi Kejagung untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan Perpres Perlindungan Jaksa.
Kristomei mengatakan, TNI dan Kejagung masih terus berkoordinasi untuk membahas pengamanan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah.
Pengamanan ini akan dilaksanakan sesuai dengan permintaan dari Kejaksaan dan akan disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi.
“Misalnya, berapa banyak yang diminta, kemudian ancamannya apa, sehingga TNI sudah bisa menyiapkan prajuritnya dalam rangka pengamanan Kejaksaan,” ujar dia.
Diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Pasal 4 perpres tersebut mengatur perlindungan terhadap jaksa dapat dilakukan oleh personel TNI dan Polri.
Pada Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa perlindungan negara yang dilakukan Polri dapat diberikan kepada jaksa serta anggota keluarga jaksa.
Kemudian, Pasal 5 Ayat (2) merincikan anggota keluarga yang dimaksud, yakni yang punya hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan dari jaksa.
Selain itu, Pasal 3 menyebutkan perlindungan dari negara terhadap jaksa ini dapat dilakukan atas permintaan Kejaksaan.
Tag: #pastikan #jaksa #bisa #dapat #perlindungan #personal #dapat #dikawal #dari #rumah #jika #ancaman