



Deputi Gubernur Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Penjelasan BI
- Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta tak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/6/2025).
Sedianya, Filianingsih Hendarta dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso menjelaskan, Filianingsih berhalangan hadir lantaran ada agenda kedinasan yang sudah terjadwal dan tak bisa dibatalkan.
"Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan pada kesempatan ini belum dapat hadir karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan," kata Ramdan dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).
Ramdan juga mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan ketidakhadiran Filianingsih kepada KPK melalui surat.
"Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK. Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar proses ini berjalan dengan baik," ujarnya.
Ramdan juga mengatakan, Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, tiga saksi terkait kasus korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/6/2025).
Mereka adalah Filianingsih Hendarta selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI); Ecky Awal Mucharam selaku Anggota DPR-RI Komisi XI; dan Dolfie Othniel Frederic Palit selaku Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, ketiga saksi berhalangan hadir karena sedang berkegiatan di luar negeri.
"Ketiga saksi berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Budi mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemanggilan ketiga saksi tersebut karena keterangan mereka dibutuhkan untuk melengkapi keterangan saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.
"Sehingga kami meyakini para saksi yang nanti dipanggil kembali atau dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan, kami meyakini akan memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik," ujarnya.
Adapun KPK terus mengusut kasus korupsi dana CSR BI yang disalurkan ke yayasan berdasarkan rekomendasi Komisi XI DPR.
Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.
Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyaluran dana CSR BI ke yayasan yang direkomendasikan Anggota Komisi XI DPR tidak sesuai dengan peruntukkannya.
"Kami dapat informasi, juga kami dapat dari data-data yang ada CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka, tapi tidak sesuai peruntukkannya," kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Rabu (22/1/2025).
Asep mengatakan, dana CSR yang dikirim BI ke rekening yayasan diduga diolah dengan beberapa cara, seperti memindahkan ke beberapa rekening lain dan diubah menjadi aset.
"Ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain. Dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini, ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan, jadi tidak sesuai peruntukkannya," ujarnya.
Tag: #deputi #gubernur #mangkir #dari #panggilan #penjelasan