Eks Mendag Enggar Juga Impor Gula, Tom Lembong: Kebijakan Itu Terus Berlanjut sampai Sekarang
Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong saat menunggu sidang dugaan importasi gula dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
16:36
19 Juni 2025

Eks Mendag Enggar Juga Impor Gula, Tom Lembong: Kebijakan Itu Terus Berlanjut sampai Sekarang

Thomas Trikasih Lembong mengatakan, kebijakan importasi gula yang dilakukan ketika dirinya menjabat sebagai menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015-2016 masih berlanjut hingga hari ini.

Pernyataan ini disampaikan Tom Lembong saat dimintai tanggapan mengenai Mendag 2016-2019, Enggartiasto Lukita, yang disebut bersama-sama melakukan korupsi dalam importasi gula.

Menurut Tom Lembong, kebijakan importasi gula yang dilakukan pihaknya sudah berjalan sejak sebelum dirinya menjabat menteri.

“Sudah berjalan bertahun-tahun sebelum kami, berjalan di masa jabatan kami, dan terus berlanjut setelah masa jabatan kami sudah selesai juga, sampai sekarang,” kata Tom Lembong saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/6/2025).

Menurut Tom Lembong, importasi gula ini sudah menjadi kebijakan rutin yang diatur sedemikian rupa.

Ia mengeklaim, kebijakan importasi itu tetap sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Karena itu memang mencerminkan struktur kuasa, industri, sektor,” kata Tom Lembong.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan Enggar dalam dugaan korupsi kebijakan importasi gula yang merugikan negara sebesar Rp 578 miliar.

Jaksa menyebut, korupsi itu dilakukan Enggar bersama-sama dengan Tom, eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus, dan sejumlah pengusaha gula swasta.

Ia disebut menerbitkan enam persetujuan impor (PI) gula kristal mentah (GKM) untuk perusahaan gula pada 2016 dengan kuota impor 111.625 ton.

“Pada tanggal 7 dan 13 Oktober 2016, Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan RI tanpa melalui persetujuan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa melampirkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menandatangani Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada enam perusahaan gula rafinasi,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis.

Tag:  #mendag #enggar #juga #impor #gula #lembong #kebijakan #terus #berlanjut #sampai #sekarang

KOMENTAR